Pemkab Halsel Resmi Menjawab Ombudsman, Menanti Putusan Pemeriksaan

- Penulis Berita

Jumat, 6 Februari 2026 - 06:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan telah menyampaikan jawaban resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara terkait laporan dugaan maladministrasi dalam pelantikan empat kepala desa, Khusus Kepala Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan.

Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, menyatakan bahwa klarifikasi dan tanggapan telah diserahkan secara tertulis melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa. Jawaban tersebut memuat sejumlah poin penjelasan mengenai dasar dan prosedur pelaksanaan pelantikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa proses pelantikan kepala desa telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap keberatan yang muncul sebelumnya juga telah ditindaklanjuti melalui jalur administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait tuduhan adanya pelanggaran dalam pelantikan empat kepala desa, sudah kita tanggapi dan kita balas ke Ombudsman melalui organisasi terkait di pemerintah daerah dengan beberapa poin penjelasan. Saat ini kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Bassam Kamis (5/2).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Ombudsman dan siap memberikan keterangan tambahan apabila diminta dalam tahap pemeriksaan berikutnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru