Tak Satu Pun Raih Opini Ombudsman 2025, Kualitas Pelayanan Publik di Maluku Utara Disorot

- Penulis Berita

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan hasil Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada perwakilan lima pemerintah daerah, Kamis (12/2/2026), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Ternate (Foto/Istimewa)

Penyerahan hasil Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada perwakilan lima pemerintah daerah, Kamis (12/2/2026), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Ternate (Foto/Istimewa)

Ternate, Nalarsatu.com – Kualitas pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Dalam Penilaian Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, tak satu pun pemerintah daerah di Maluku Utara berhasil meraih Opini Ombudsman RI.

Hasil penilaian tersebut diserahkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada lima pemerintah daerah, Kamis (12/2/2026), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Ternate.

Lima daerah yang dinilai meliputi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menjelaskan bahwa Opini Ombudsman hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mencapai Tingkat Kepatuhan dengan Kualitas Tertinggi dan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.

“Untuk tahun 2025, belum ada yang memenuhi kriteria tersebut,” ungkap Iriyani.

Meski demikian, tiga daerah memperoleh kategori Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi, yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai 65,98, Kota Tidore Kepulauan dengan nilai 62,57, serta Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai 57,61.

Sementara itu, Kabupaten Halmahera Utara meraih nilai 69,63 dengan Opini Kualitas Sedang. Adapun Kabupaten Pulau Morotai mencatat nilai 53,38 dan masuk kategori Kualitas Pelayanan “Kurang” dengan Opini Kualitas Rendah.

Iriyani menjelaskan, perbedaan antara Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dan Kualitas Sedang terletak pada tindak lanjut terhadap produk pengawasan Ombudsman. Daerah dengan status “Tanpa Maladministrasi” dinilai telah menerima dan menindaklanjuti secara tuntas berbagai produk pengawasan, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis, maupun Rekomendasi Ombudsman.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga menyerahkan Surat Ketua Ombudsman RI kepada masing-masing kepala daerah. Surat itu memuat tiga saran utama, yakni melakukan pembinaan terhadap unit pelayanan dengan nilai 0–77,99, menjaga konsistensi dalam menindaklanjuti produk pengawasan, serta memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI, baik di tingkat pusat maupun perwakilan daerah.

Ombudsman menegaskan, tindak lanjut atas saran tersebut akan menjadi barometer dalam Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir, menyampaikan bahwa penilaian Opini 2026 direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun ini. Penilaian tersebut akan menggunakan instrumen yang lebih komprehensif sebagai bagian dari transformasi sistem penilaian kepatuhan sebelumnya.

Ia menegaskan, Ombudsman Maluku Utara membuka ruang konsultasi dan asistensi bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan perbaikan layanan publik.

“Kami terbuka untuk koordinasi dan asistensi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Akmal. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru