Tak Satu Pun Raih Opini Ombudsman 2025, Kualitas Pelayanan Publik di Maluku Utara Disorot

- Penulis Berita

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan hasil Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada perwakilan lima pemerintah daerah, Kamis (12/2/2026), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Ternate (Foto/Istimewa)

Penyerahan hasil Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada perwakilan lima pemerintah daerah, Kamis (12/2/2026), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Ternate (Foto/Istimewa)

Ternate, Nalarsatu.com – Kualitas pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Dalam Penilaian Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, tak satu pun pemerintah daerah di Maluku Utara berhasil meraih Opini Ombudsman RI.

Hasil penilaian tersebut diserahkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada lima pemerintah daerah, Kamis (12/2/2026), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Ternate.

Lima daerah yang dinilai meliputi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menjelaskan bahwa Opini Ombudsman hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mencapai Tingkat Kepatuhan dengan Kualitas Tertinggi dan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.

“Untuk tahun 2025, belum ada yang memenuhi kriteria tersebut,” ungkap Iriyani.

Meski demikian, tiga daerah memperoleh kategori Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi, yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai 65,98, Kota Tidore Kepulauan dengan nilai 62,57, serta Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai 57,61.

Sementara itu, Kabupaten Halmahera Utara meraih nilai 69,63 dengan Opini Kualitas Sedang. Adapun Kabupaten Pulau Morotai mencatat nilai 53,38 dan masuk kategori Kualitas Pelayanan “Kurang” dengan Opini Kualitas Rendah.

Iriyani menjelaskan, perbedaan antara Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dan Kualitas Sedang terletak pada tindak lanjut terhadap produk pengawasan Ombudsman. Daerah dengan status “Tanpa Maladministrasi” dinilai telah menerima dan menindaklanjuti secara tuntas berbagai produk pengawasan, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis, maupun Rekomendasi Ombudsman.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga menyerahkan Surat Ketua Ombudsman RI kepada masing-masing kepala daerah. Surat itu memuat tiga saran utama, yakni melakukan pembinaan terhadap unit pelayanan dengan nilai 0–77,99, menjaga konsistensi dalam menindaklanjuti produk pengawasan, serta memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI, baik di tingkat pusat maupun perwakilan daerah.

Ombudsman menegaskan, tindak lanjut atas saran tersebut akan menjadi barometer dalam Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir, menyampaikan bahwa penilaian Opini 2026 direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun ini. Penilaian tersebut akan menggunakan instrumen yang lebih komprehensif sebagai bagian dari transformasi sistem penilaian kepatuhan sebelumnya.

Ia menegaskan, Ombudsman Maluku Utara membuka ruang konsultasi dan asistensi bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan perbaikan layanan publik.

“Kami terbuka untuk koordinasi dan asistensi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Akmal. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru