Operasi Intel Melenceng, Wartawan Jadi Korban Salah Tangkap

- Penulis Berita

Senin, 2 Maret 2026 - 19:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Seorang wartawan media online TintaOne.com berinisial FS diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate yang mengaku sebagai intel kepolisian, Selasa (3/3), sekitar pukul 01.14 WIT.

Peristiwa tersebut terjadi saat FS berada di sekitar lokasi kejadian. Tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas secara jelas, sekitar lima orang pria yang mengaku sebagai intel Polres tiba-tiba melakukan penyergapan terhadap korban.

FS menuturkan, dalam situasi itu ia sempat meminta agar para oknum tidak menyentuh atau mendekatinya sebelum ada penjelasan resmi. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan. Salah satu anggota disebut mencabut kunci motor, sementara anggota lainnya memeluk dan menggenggam FS dengan kuat, sembari melontarkan pertanyaan bernada intimidatif terkait barang bawaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ditanya membawa barang apa. Saya justru balik bertanya, ini dari mana. Mereka menjawab dari intel Polres,” ujar FS.

Merasa tidak ada kejelasan dan tindakan yang dilakukan dinilai berlebihan, FS kemudian dengan tegas menyampaikan identitasnya sebagai wartawan. Ia bahkan berteriak menyatakan profesinya di lokasi kejadian. Setelah mendengar pengakuan tersebut, para oknum anggota kepolisian itu disebut langsung menjauh dan menyampaikan permohonan maaf, seraya mengakui telah terjadi salah target atau salah tangkap.

Pasca kejadian, FS langsung menghubungi Hastomo Bakri, S.H., untuk meminta pendampingan hukum. Keduanya kemudian mendatangi Polres Ternate guna meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas tindakan yang dialami korban.

Saat mendampingi FS, Hastomo Bakri, S.H., menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian wajib dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam penindakan di lapangan, aparat kepolisian harus menunjukkan identitas dan surat tugas. Tindakan penangkapan atau pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sudah diatur dalam regulasi kepolisian,” tegas Hastomo Selasa (3/3)

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel. Selain itu, tindakan penangkapan juga harus berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 yang mengatur syarat dan tata cara penangkapan.

Hastomo juga menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan tidak boleh diintimidasi atau diperlakukan represif saat menjalankan tugas profesinya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, S.H., membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan salah sasaran, sehingga FS telah dibebaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi terkait kronologi dan tindakan anggota di lapangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru