BJS Law Firm Layangkan Somasi ke PT TBP (Harita Group), Sarwin Hi. Hakim: Jika Diabaikan, Gugatan Perdata dan Laporan Pidana Ditempuh

- Penulis Berita

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – BJS Law Firm secara resmi telah melayangkan somasi kepada PT Trimegah Bangun Persada (TBP), bagian dari Harita Group, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman milik warga di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Somasi tersebut diajukan atas nama klien mereka, Alimusu La Damili, seorang petani yang mengklaim kebun miliknya digusur dan dirusak tanpa persetujuan yang sah. Akibat tindakan itu, klien disebut mengalami kerugian materiil signifikan karena kehilangan sumber penghidupan utama.

Kuasa hukum BJS Law Firm, Sarwin Hi. Hakim, S.H, menegaskan bahwa somasi telah disampaikan sebagai langkah hukum formil untuk menuntut pertanggung jawaban perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami telah resmi melayangkan somasi kepada PT Trimegah Bangun Persada. Kami menilai terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melanggar hukum, unsur kesalahan, kerugian yang nyata, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dan kerugian klien kami,” tegas Sarwin, Rabu (4/3).

Menurutnya, somasi merupakan peringatan hukum yang memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik sebelum perkara dibawa ke ranah pengadilan.

“Dalam somasi tersebut kami meminta agar perusahaan segera menghentikan segala aktivitas di atas lahan yang diklaim milik klien kami, melakukan klarifikasi terbuka, serta menyelesaikan ganti rugi secara adil dan proporsional. Jika somasi ini tidak diindahkan dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka kami akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian secara penuh,” ujarnya.

Sarwin menambahkan, selain aspek perdata, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan langkah pidana terkait dugaan pengerusakan tanaman dan penguasaan lahan tanpa hak.

“Perusakan terhadap tanaman produktif milik orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Selain itu, penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak juga berpotensi melanggar ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960. Seluruh aspek yuridis sedang kami dalami untuk memastikan langkah hukum yang tepat,” jelasnya.

Meski telah menempuh langkah somasi, BJS Law Firm menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah sepanjang ada itikad baik dari pihak perusahaan.

“Klien kami adalah petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Prinsip kami jelas, hak harus dipulihkan dan kerugian harus diganti. Namun apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang layak, maka upaya hukum perdata dan pidana akan kami tempuh secara tegas,” tandas Sarwin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan BJS Law Firm maupun konfirmasi yang diajukan redaksi.

Redaksi Nalarsatu.com telah berupaya menghubungi Direktur Legal Affairs (LA) Harita Group, Bapak Hasto, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan yang dikirim belum mendapatkan jawaban. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru