Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Firma Hukum Bambang Joisangadji Siap Gugat PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) ke Ranah Perdata dan Pidana

- Penulis Berita

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – PT Trimegah Bangun Persada (TBP), bagian dari Harita Group, diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman milik warga di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum Alimusu La Damili, seorang petani yang mengklaim kebun miliknya digusur dan dirusak tanpa persetujuan yang sah. Akibat tindakan itu, kliennya disebut mengalami kerugian materiil besar karena kehilangan sumber penghidupan utama.

“PT Trimegah Bangun Persada diduga telah melakukan penyerobotan tanah kebun milik klien kami, serta pengerusakan tanaman dengan cara digusur dan dirobohkan. Klien kami adalah petani yang menggantungkan hidup dari kebun tersebut. Kerugian yang dialami sangat besar,” tegas kuasa hukum dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara perdata, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

“Jika terbukti terdapat unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, serta kerugian yang nyata, maka perusahaan wajib mengganti kerugian klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bambang Rabu (4/3).

Selain aspek perdata, dugaan pengerusakan tanaman dan penggusuran lahan juga berpotensi masuk ranah pidana. Kuasa hukum menilai perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 521 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik orang lain, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.

Tak hanya itu, dugaan penyerobotan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak juga disebut berpotensi melanggar Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

“Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak adalah pelanggaran hukum. Jika perusahaan melakukan aktivitas di atas lahan klien kami tanpa persetujuan yang sah, maka itu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum serius, baik melalui gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi maupun laporan pidana atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara adil.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada tanggung jawab dan ganti rugi atas kerugian klien kami, maka upaya hukum perdata dan pidana akan kami tempuh secara tegas,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi.

Nalarsatu.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru