Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, kini berada di ambang krisis serius yang tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Situasi tersebut telah berkembang menjadi krisis sosial yang berpotensi memicu konflik terbuka antarwarga.
Peringatan ini disampaikan oleh Rizky Ramli, mahasiswa asal Saketa sekaligus Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ternate. Ia menilai pembiaran oleh pemerintah daerah justru mempercepat eskalasi konflik di tengah masyarakat.
“Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi desa. Ini sudah menjadi krisis sosial yang bisa meledak kapan saja,” tegasnya.
Secara hukum, Rizky menilai telah terjadi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Selama tiga tahun berturut-turut (2023–2025), pemerintah desa tidak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Padahal, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 27 huruf d, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penyampaian laporan realisasi APBDes kepada publik.
“Kalau Musdes LPJ tidak dilakukan selama tiga tahun, itu bukan kelalaian, melainkan kesengajaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah program yang dianggarkan namun tidak dijalankan, termasuk program prioritas ketahanan pangan (sandang pangan) yang seharusnya menjadi fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dan Kepmendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, terdapat dugaan pengendapan anggaran BUMDes di bank tanpa kejelasan, serta pelaksanaan program dalam APBDes yang tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa.
“Program dijalankan tanpa Musdes, anggaran tidak jelas, laporan tidak ada. Ini menunjukkan pola pemerintahan yang tidak akuntabel dan terindikasi korup,” katanya.
Rizky menegaskan bahwa dampak dari kekacauan administratif tersebut kini telah merembet ke ranah sosial. Ketidakpuasan masyarakat berubah menjadi konflik terbuka di ruang sosial.
Aksi pemalangan kantor desa sejak Agustus 2025 hingga April 2026 menjadi simbol akumulasi kemarahan warga.
Situasi semakin memanas ketika kepala desa melaporkan sejumlah warga ke pihak kepolisian.
“Pendekatan represif di tengah krisis justru mempercepat konflik. Ini bukan solusi, ini pemicu,” ujarnya.
Secara sosiologis, relasi sosial masyarakat Saketa disebut berada dalam kondisi rapuh. Polarisasi terjadi di berbagai ruang, mulai dari media sosial hingga kehidupan sehari-hari, bahkan merambah ke ranah keagamaan.
Kepala desa juga dinilai mulai kehilangan legitimasi sosial. Ia tidak lagi dilibatkan dalam berbagai aktivitas sosial masyarakat, seperti hajatan, tahlilan, hingga peristiwa duka. Bahkan, dalam peresmian masjid, kepala desa disebut tidak diberi ruang oleh masyarakat.
Puncak ketegangan terjadi dalam Musdes 2026 yang nyaris berujung bentrokan fisik antara warga dan pemerintah desa.
“Ini sudah alarm darurat,” tegas Rizky.
Di sisi lain, ia mengecam sikap diam pemerintah daerah yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Bupati dan DPRD tidak bisa terus bersembunyi di balik diam. Ini tanggung jawab hukum dan moral mereka,” ujarnya.
Kekecewaan masyarakat semakin dalam setelah berbagai upaya dilakukan, termasuk mendatangi Bacan dengan menyeberangi laut dan biaya sendiri, namun tidak mendapat respons dari bupati.
Situasi ini memunculkan kecurigaan publik adanya pembiaran, bahkan dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Kalau delapan bulan tidak ada tindakan, publik berhak bertanya, ada apa sebenarnya?” sindirnya.
Rizky juga menyoroti belum dibukanya hasil audit oleh Inspektorat yang hingga kini hanya menjadi janji tanpa realisasi.
“Transparansi nol, akuntabilitas dipertanyakan. Ini bukan sekadar kelalaian birokrasi, tetapi pembiaran sistemik,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya memastikan akan menempuh jalur formal untuk mendorong keterbukaan.
“Kami akan melaporkan Inspektorat ke Komisi Informasi Publik dan Ombudsman dalam waktu dekat. Ini bentuk tekanan agar ada transparansi dan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menutup dengan peringatan keras: jika pemerintah daerah tidak segera bertindak, maka konflik terbuka bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan.
“Jangan tunggu ada korban baru pemerintah bergerak menseruan perdamaian dan datang “cuci tangan”.
Kami sudah cukup bersabar. Tapi kalau tidak ada keterbukaan dan penyelesaian, jangan heran jika konflik benar-benar terjadi,” tutupnya. (Red/Bisma)











