Labuha, Nalarsatu.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan menyoroti persoalan keberangkatan salah satu Calon Jamaah Haji (CJH) asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Labuha, Senin, 21 April 2025.
Persoalan yang mencuat bukan semata-mata menyangkut aspek kesehatan, melainkan hambatan komunikasi yang dialami oleh CJH bernama Sahar Habib, yang disebut tidak memahami Bahasa Indonesia.
“CJH ini berasal dari Desa Hatejawa Kecamatan Kayoa Barat, Saya berbicara langsung dengannya menggunakan bahasa daerah kami, dan memang terbukti beliau tidak memahami Bahasa Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD, Iksan Basrah, dalam forum RDP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Iksan, kendala bahasa ini menjadi faktor penting yang memengaruhi hasil pemeriksaan kesehatan. Ia menilai, meskipun tim medis telah mengikuti prosedur standar, materi pemeriksaan yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia tidak dapat dipahami oleh calon jamaah, sehingga dapat menimbulkan kekeliruan dalam penilaian kondisi.
“Dalam hal administrasi, tim medis sudah bekerja sesuai prosedur. Tapi ketika pertanyaan-pertanyaan disampaikan, CJH tidak memahami maksudnya. Ini bukan soal sakit atau tidak karena setelah saya temui langsung, saya menilai fisik beliau cukup layak untuk diberangkatkan,” ujar Iksan Senin (21/4).
Ia turut menceritakan kunjungannya (on the spot) ke kediaman Sahar Habib sebelum RDP digelar. “Saat kami tiba, beliau menyambut kami dengan ramah, menyuguhkan teh dan kopi. Kami berbincang dalam bahasa daerah, dan dari situ saya yakin beliau dalam kondisi sehat,” kata dia.
Komisi I menilai, kejadian ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dalam proses pemeriksaan calon jamaah, terutama di wilayah-wilayah yang masih menggunakan bahasa lokal sebagai bahasa utama.
“Kami mendorong agar persoalan ini dikoordinasikan lebih lanjut, mulai dari Dinkes, pihak Tim Medis Kemenag Kabupaten hingga Provinsi dan Pusat, agar CJH yang bersangkutan tetap dapat diberangkatkan. Komisi I akan memastikan proses ini berjalan hingga tuntas,” tegas Iksan. (red/ir)