Disperkim Halsel Luncurkan Aplikasi “SITANGKAS” untuk Dukung Program Bupati

- Penulis Berita

Jumat, 25 April 2025 - 05:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan SITANGKAS di Hadiri Oleh Bupati Hasan Ali Basam Kasuba di Surabaya (Foto/Perkim-Halsel)

Kegiatan SITANGKAS di Hadiri Oleh Bupati Hasan Ali Basam Kasuba di Surabaya (Foto/Perkim-Halsel)

Jawa Timur, Nalarsatu.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan resmi meluncurkan aplikasi “SITANGKAS” Pada Kamis 24 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap program kerja Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin. Aplikasi ini digadang menjadi solusi pengelolaan data perumahan yang selama ini belum terintegrasi dengan baik.

Peluncuran “SITANGKAS” disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perkim Halsel, Ikbal Hi. Mustafa, di hadapan mentor Bupati Bassam Kasuba, Coach Drs. Ec. Jonathan Judyanto, dan penguji Prof. Dr. Ir. Tri Eko Susilorini. Menurut Ikbal, aplikasi ini merupakan langkah strategis menindaklanjuti visi-misi kepala daerah dalam percepatan pelayanan publik berbasis digital.

SITANGKAS hadir sebagai jawaban atas belum tersusunnya data perumahan dan kawasan permukiman secara sistematis, mulai dari pencatatan aset hingga perencanaan tahunan,” kata Ikbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, cakupan wilayah Kabupaten Halmahera Selatan yang mencapai 8.778 km² serta 12 kawasan kumuh di lima kecamatan menjadi tantangan tersendiri dalam penataan wilayah. Dari total 256 ribu penduduk, terdapat 13.234 rumah tidak layak huni (RTLH) dan backlog 1.542 unit rumah.

“Berbagai persoalan seperti kepadatan bangunan, sanitasi buruk, saluran drainase, dan akses air bersih yang belum memadai, turut melatarbelakangi peluncuran aplikasi ini,” ujarnya pada Kamis (24/4).

Meski masih dalam tahap pengembangan awal, Ikbal memastikan bahwa SOP, master plan kawasan, dan dasar hukum berupa peraturan bupati tengah disiapkan untuk memperkuat operasional SITANGKAS.

Secara umum, aplikasi ini memiliki empat fungsi utama: meningkatkan efisiensi pengelolaan data, mendorong transparansi, memperluas partisipasi masyarakat, dan memperbaiki kualitas data.

“Dengan sistem terpusat dan digital, kami ingin memastikan pelayanan publik di bidang perumahan dan kawasan permukiman menjadi lebih cepat, tepat, dan responsif,” pungkasnya. (red/ir) 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:46 WIT

Paradoks Program IMS-ADIL Antara Pendidikan Gratis vs Umroh Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:36 WIT

Dari Cangkul ke Ekskavator: Krisis Identitas dan Ekologi di Balik Ekspansi Tambang di Maluku Utara

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:08 WIT

Geothermal dalam Masyarakat Risiko: Kritik Political Ecology atas Ilusi Energi Hijau

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:27 WIT

“Taba”: Etos Ketabahan Orang Makian

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:53 WIT

Pendidikan di Era Modern: Menyelaraskan Inovasi Teknologi dengan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:37 WIT

Agar Tak Bingung Saat Di Tanya, Mahasiswa Paham Arah Kampusnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:03 WIT

Kampus Tumbuh Dari Dialog, Bukan Dari Ketakutan.

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:53 WIT

Satu Napas Perubahan : Manifesto Satu Tahun Forum Insan Cendikia

Berita Terbaru