Disperkim Halsel Luncurkan Aplikasi “SITANGKAS” untuk Dukung Program Bupati

- Penulis Berita

Jumat, 25 April 2025 - 05:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan SITANGKAS di Hadiri Oleh Bupati Hasan Ali Basam Kasuba di Surabaya (Foto/Perkim-Halsel)

Kegiatan SITANGKAS di Hadiri Oleh Bupati Hasan Ali Basam Kasuba di Surabaya (Foto/Perkim-Halsel)

Jawa Timur, Nalarsatu.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan resmi meluncurkan aplikasi “SITANGKAS” Pada Kamis 24 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap program kerja Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin. Aplikasi ini digadang menjadi solusi pengelolaan data perumahan yang selama ini belum terintegrasi dengan baik.

Peluncuran “SITANGKAS” disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perkim Halsel, Ikbal Hi. Mustafa, di hadapan mentor Bupati Bassam Kasuba, Coach Drs. Ec. Jonathan Judyanto, dan penguji Prof. Dr. Ir. Tri Eko Susilorini. Menurut Ikbal, aplikasi ini merupakan langkah strategis menindaklanjuti visi-misi kepala daerah dalam percepatan pelayanan publik berbasis digital.

SITANGKAS hadir sebagai jawaban atas belum tersusunnya data perumahan dan kawasan permukiman secara sistematis, mulai dari pencatatan aset hingga perencanaan tahunan,” kata Ikbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, cakupan wilayah Kabupaten Halmahera Selatan yang mencapai 8.778 km² serta 12 kawasan kumuh di lima kecamatan menjadi tantangan tersendiri dalam penataan wilayah. Dari total 256 ribu penduduk, terdapat 13.234 rumah tidak layak huni (RTLH) dan backlog 1.542 unit rumah.

“Berbagai persoalan seperti kepadatan bangunan, sanitasi buruk, saluran drainase, dan akses air bersih yang belum memadai, turut melatarbelakangi peluncuran aplikasi ini,” ujarnya pada Kamis (24/4).

Meski masih dalam tahap pengembangan awal, Ikbal memastikan bahwa SOP, master plan kawasan, dan dasar hukum berupa peraturan bupati tengah disiapkan untuk memperkuat operasional SITANGKAS.

Secara umum, aplikasi ini memiliki empat fungsi utama: meningkatkan efisiensi pengelolaan data, mendorong transparansi, memperluas partisipasi masyarakat, dan memperbaiki kualitas data.

“Dengan sistem terpusat dan digital, kami ingin memastikan pelayanan publik di bidang perumahan dan kawasan permukiman menjadi lebih cepat, tepat, dan responsif,” pungkasnya. (red/ir) 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN Halsel Diduga Terlibat Aktivitas di Tempat Hiburan Malam, Terekam Video Warga
Ketua Umum PC Sylva Unkhair Ajak Mahasiswa Baru Kehutanan Kembangkan Diri dan Menjadi Garda Terdepan Isu Lingkungan
ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai
Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:31 WIT

Telkomsel Gelar “Temu Outlet” di Bacan, Bahas Jaringan dan Inovasi Layanan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:08 WIT

Demokrasi Desa: Retorika atau Kenyataan

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:45 WIT

Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:52 WIT

Konsultasi Publik PDAM Halmahera Selatan,Pada Warga Obi: Soleman Bobote Menjelaskan Tarif Air Lewat Aplikasi Digital Atau PASS Sistem

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:30 WIT

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem, Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:43 WIT

Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:35 WIT

Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT