JERITAN RAKYAT DIBALIK BONGKAHAN NIKEL

- Penulis Berita

Sabtu, 26 April 2025 - 11:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Oleh : Aldi Haris

Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair

Di tengah-tengah kemajuan industri pertambangan nikel di Indonesia, terdapat cerita tentang perjuangan dan jeritan rakyat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan. Provinsi Maluku Utara Sebagai salah satu provinsi yang ditetapkan sebagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), penetapan ini tentu memiliki alasan tertentu. Karna mengingat bahwa Provinsi Maluku Utara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) seperti nikel, emas, batu bara dll.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentu tidak terlepas dengan ambisi negara untuk memajukan pembangunan infrastruktur serta pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia emas 2045, tanpa memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup masyarakat kedepan. Hingga dengan ambisi yang begitu besar, negara melalui struktur pemerintahannya,

Pemerintah berbondong-bondong dan terus menerus membuka jalan untuk pertambangan ekstra aktif mengeksplorasi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Sabtu, 26 April 2025

Situasi ini sangatlah miris, karna selalu saja rakyat menjadi tumbalnya. Mestinya negara melalui struktur pemerintahannya seperti presiden, gubernur, bupati/walikota dan seterusnya mampu untuk mempertimbangkan secara kritis soal nasib dan masa depan rakyat, terutama pada generasi yang akan datang.

Karna mengingat dibalik ke bongkahan nikel, ada jeritan rakyat akibat ekplorasi tambang yang berlebihan hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, pengundulan hutan, tergesernya masyarakat dari ruang hidupnya, krisis air bersih dan tercemarnya pesisir pantai. Negara hadir untuk menjawab jeritan rakyat, bukan malah memperparah dengan membiarkan pertambangan terus Mengeksplorasi serta mengeruk sumber daya alam (SDA).

Bukankah dalam amanat pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Apakah penegasan ini tidak cukup jelas, sehingga rakyat harus terus menjerit.

Studi kasus yang terjadi seperti dihalteng dengan sungai sageanya, gebe dengan air bersihnya, obi dengan relokasi warganya, hal baru dengan PT. TUBnya dan juga yang tak kalah jauh dan banyak diperbincangkan pada setiap plafron media sosial adalah PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) di kecamatan wasile kabupaten Halmahera timur yang menolak melakukan ganti rugi lahan warga masyarakat tiga desa dengan alasan tanah milik negara, padahal warga telah menunjukan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat.

Ini menunjukan kebobrokan dan ketidak taatan PT. STS dalam memenuhi kewajibanya sebagai penambang, yang mana telah ditegaskan dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (uu minerba), pada pasal 145 yang mengatur bahwa “persoalan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perusahan melakukan aktivitas”. Tapi mirisnya pt.sts telah melakukan aktivitas sebelum menyelesaikan pembayaran kepada warga pemilik lahan.

Persoalan ini harusnya menjadi poin penting bagi pemerintah setempat terkhususnya gubernur provinsi Maluku Utara, kalau perlu pemerintah harus turun langsung untuk membersamai warga melawan pt. sts serta memberikan sanksi seberat mungkin berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan IUP

tulisan ini adalah refleksi atas kondisi masyarakat Maluku Utara, terkhususnya masyarakat yang ada di wilayah Halmahera Timur. (Red)*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HAGI Maluku Utara Gelar Kegiatan Perdana “HAGI Goes to School” di Dua SD Kota Ternate
Telkomsel Gelar “Temu Outlet” di Bacan, Bahas Jaringan dan Inovasi Layanan
Demokrasi Desa: Retorika atau Kenyataan
Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara
Konsultasi Publik PDAM Halmahera Selatan,Pada Warga Obi: Soleman Bobote Menjelaskan Tarif Air Lewat Aplikasi Digital Atau PASS Sistem
Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem, Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan
PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada
Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Berita Terbaru