JERITAN RAKYAT DIBALIK BONGKAHAN NIKEL

- Penulis Berita

Sabtu, 26 April 2025 - 11:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Oleh : Aldi Haris

Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair

Di tengah-tengah kemajuan industri pertambangan nikel di Indonesia, terdapat cerita tentang perjuangan dan jeritan rakyat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan. Provinsi Maluku Utara Sebagai salah satu provinsi yang ditetapkan sebagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), penetapan ini tentu memiliki alasan tertentu. Karna mengingat bahwa Provinsi Maluku Utara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) seperti nikel, emas, batu bara dll.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentu tidak terlepas dengan ambisi negara untuk memajukan pembangunan infrastruktur serta pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia emas 2045, tanpa memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup masyarakat kedepan. Hingga dengan ambisi yang begitu besar, negara melalui struktur pemerintahannya,

Pemerintah berbondong-bondong dan terus menerus membuka jalan untuk pertambangan ekstra aktif mengeksplorasi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Sabtu, 26 April 2025

Situasi ini sangatlah miris, karna selalu saja rakyat menjadi tumbalnya. Mestinya negara melalui struktur pemerintahannya seperti presiden, gubernur, bupati/walikota dan seterusnya mampu untuk mempertimbangkan secara kritis soal nasib dan masa depan rakyat, terutama pada generasi yang akan datang.

Karna mengingat dibalik ke bongkahan nikel, ada jeritan rakyat akibat ekplorasi tambang yang berlebihan hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, pengundulan hutan, tergesernya masyarakat dari ruang hidupnya, krisis air bersih dan tercemarnya pesisir pantai. Negara hadir untuk menjawab jeritan rakyat, bukan malah memperparah dengan membiarkan pertambangan terus Mengeksplorasi serta mengeruk sumber daya alam (SDA).

Bukankah dalam amanat pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Apakah penegasan ini tidak cukup jelas, sehingga rakyat harus terus menjerit.

Studi kasus yang terjadi seperti dihalteng dengan sungai sageanya, gebe dengan air bersihnya, obi dengan relokasi warganya, hal baru dengan PT. TUBnya dan juga yang tak kalah jauh dan banyak diperbincangkan pada setiap plafron media sosial adalah PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) di kecamatan wasile kabupaten Halmahera timur yang menolak melakukan ganti rugi lahan warga masyarakat tiga desa dengan alasan tanah milik negara, padahal warga telah menunjukan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat.

Ini menunjukan kebobrokan dan ketidak taatan PT. STS dalam memenuhi kewajibanya sebagai penambang, yang mana telah ditegaskan dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (uu minerba), pada pasal 145 yang mengatur bahwa “persoalan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perusahan melakukan aktivitas”. Tapi mirisnya pt.sts telah melakukan aktivitas sebelum menyelesaikan pembayaran kepada warga pemilik lahan.

Persoalan ini harusnya menjadi poin penting bagi pemerintah setempat terkhususnya gubernur provinsi Maluku Utara, kalau perlu pemerintah harus turun langsung untuk membersamai warga melawan pt. sts serta memberikan sanksi seberat mungkin berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan IUP

tulisan ini adalah refleksi atas kondisi masyarakat Maluku Utara, terkhususnya masyarakat yang ada di wilayah Halmahera Timur. (Red)*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Arus Mudik Mulai Ramai, Ops Ketupat Kie Raha Amankan Kedatangan KM Sumber Raya 05
Kursi Pimpinan Tertinggi Iran Kosang, Siapa Pengganti Ali Khamenei?
Atlet Karate INKAI Halsel Raih Dua Medali di GOKASI Open Karate Championship 2026
AGMAK – Malut Desak Kejati Seret Tersangka Baru Kasus BTT Sula dan Periksa Sekda Sula terkait Kasus Proyek Normalisasi Sungai
Mendidik Anak Melek Ekonomi di Era Konsumerisme
Panen Raya Kelompok Tani Obi, Simbol Kedaulatan Pangan dan Kolaborasi Berkelanjutan
Satu Napas Perubahan: Refleksi 1 Tahun Forum Insan Cendekia
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:46 WIT

Paradoks Program IMS-ADIL Antara Pendidikan Gratis vs Umroh Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:36 WIT

Dari Cangkul ke Ekskavator: Krisis Identitas dan Ekologi di Balik Ekspansi Tambang di Maluku Utara

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:08 WIT

Geothermal dalam Masyarakat Risiko: Kritik Political Ecology atas Ilusi Energi Hijau

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:27 WIT

“Taba”: Etos Ketabahan Orang Makian

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:53 WIT

Pendidikan di Era Modern: Menyelaraskan Inovasi Teknologi dengan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:37 WIT

Agar Tak Bingung Saat Di Tanya, Mahasiswa Paham Arah Kampusnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:03 WIT

Kampus Tumbuh Dari Dialog, Bukan Dari Ketakutan.

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:53 WIT

Satu Napas Perubahan : Manifesto Satu Tahun Forum Insan Cendikia

Berita Terbaru