JERITAN RAKYAT DIBALIK BONGKAHAN NIKEL

- Penulis Berita

Sabtu, 26 April 2025 - 11:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Oleh : Aldi Haris

Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair

Di tengah-tengah kemajuan industri pertambangan nikel di Indonesia, terdapat cerita tentang perjuangan dan jeritan rakyat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan. Provinsi Maluku Utara Sebagai salah satu provinsi yang ditetapkan sebagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), penetapan ini tentu memiliki alasan tertentu. Karna mengingat bahwa Provinsi Maluku Utara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) seperti nikel, emas, batu bara dll.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentu tidak terlepas dengan ambisi negara untuk memajukan pembangunan infrastruktur serta pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia emas 2045, tanpa memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup masyarakat kedepan. Hingga dengan ambisi yang begitu besar, negara melalui struktur pemerintahannya,

Pemerintah berbondong-bondong dan terus menerus membuka jalan untuk pertambangan ekstra aktif mengeksplorasi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Sabtu, 26 April 2025

Situasi ini sangatlah miris, karna selalu saja rakyat menjadi tumbalnya. Mestinya negara melalui struktur pemerintahannya seperti presiden, gubernur, bupati/walikota dan seterusnya mampu untuk mempertimbangkan secara kritis soal nasib dan masa depan rakyat, terutama pada generasi yang akan datang.

Karna mengingat dibalik ke bongkahan nikel, ada jeritan rakyat akibat ekplorasi tambang yang berlebihan hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, pengundulan hutan, tergesernya masyarakat dari ruang hidupnya, krisis air bersih dan tercemarnya pesisir pantai. Negara hadir untuk menjawab jeritan rakyat, bukan malah memperparah dengan membiarkan pertambangan terus Mengeksplorasi serta mengeruk sumber daya alam (SDA).

Bukankah dalam amanat pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Apakah penegasan ini tidak cukup jelas, sehingga rakyat harus terus menjerit.

Studi kasus yang terjadi seperti dihalteng dengan sungai sageanya, gebe dengan air bersihnya, obi dengan relokasi warganya, hal baru dengan PT. TUBnya dan juga yang tak kalah jauh dan banyak diperbincangkan pada setiap plafron media sosial adalah PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) di kecamatan wasile kabupaten Halmahera timur yang menolak melakukan ganti rugi lahan warga masyarakat tiga desa dengan alasan tanah milik negara, padahal warga telah menunjukan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat.

Ini menunjukan kebobrokan dan ketidak taatan PT. STS dalam memenuhi kewajibanya sebagai penambang, yang mana telah ditegaskan dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (uu minerba), pada pasal 145 yang mengatur bahwa “persoalan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perusahan melakukan aktivitas”. Tapi mirisnya pt.sts telah melakukan aktivitas sebelum menyelesaikan pembayaran kepada warga pemilik lahan.

Persoalan ini harusnya menjadi poin penting bagi pemerintah setempat terkhususnya gubernur provinsi Maluku Utara, kalau perlu pemerintah harus turun langsung untuk membersamai warga melawan pt. sts serta memberikan sanksi seberat mungkin berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan IUP

tulisan ini adalah refleksi atas kondisi masyarakat Maluku Utara, terkhususnya masyarakat yang ada di wilayah Halmahera Timur. (Red)*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada
Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu
Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum
Pelaku Tambang Rakyat di Obi Resmi Usulkan Pembentukan WPR ke Pemda Halsel
Tinju Rakyat, Kepala Inspektorat Halsel Dipolisikan
Kapolres Halsel dan DP3A Kunjungi Korban KDRT, Pastikan Proses Hukum Berjalan
Diduga Ada Bekingan Oknum Polisi, Praktisi Hukum Desak Kapolda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong
Cafe Fortune Milik Hendri THE Diduga Jual Bebas Miras Capten Morgan, SKAK-MU Desak Razia
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru