Labuha, Nalarsatu com – Ikatan Keluarga Besar (IKB) Makayoa Halmahera Selatan mengecam tindakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel yang disebut menghadang massa aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat unjuk rasa di kantor PUPR, Selasa, 30 April 2025. Mereka menyebut tindakan tersebut mencerminkan sikap premanisme dan tidak mencerminkan etika birokrasi.
Dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara IKB Makayoa, Muhlas D Tawary mengatakan penghadangan terhadap massa aksi tidak bisa dibenarkan secara hukum. “Aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Apa yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip demokrasi,” ujarnya.
Muhlas merujuk pada rekaman video yang beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan seorang pria berpakaian preman menghadang massa aksi GMNI. Pria tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Sekretaris Dinas PUPR Halsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut IKB Makayoa, respons tersebut menunjukkan ketidakmampuan pejabat Dinas PUPR dalam membangun komunikasi yang baik dengan publik. “Alih-alih membuka ruang dialog, yang terjadi justru tindakan intimidatif,” kata Muhlas pada wartawan Rabu, (30/4).
IKB Makayoa menyatakan dukungannya terhadap tuntutan GMNI yang mempertanyakan kejelasan status proyek pembangunan jalan di Pulau Makian. Mereka menilai mandeknya pembangunan jalan tersebut berpotensi memperburuk kondisi infrastruktur dan membahayakan keselamatan warga.
“Atas dasar itu, kami meminta Bupati Bassam Kasuba mengevaluasi kinerja Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR. Bila perlu, keduanya dicopot karena dinilai gagal menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan,” kata Muhlas.
IKB Makayo juga mendorong agar posisi pimpinan di Dinas PUPR diisi oleh figur yang memahami tugas pokok dan fungsi lembaga secara profesional serta memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik.