Bambang Joisangadji Nilai DPRD dan Pemda Halsel Abai Tangani Kasus PHK

- Penulis Berita

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Praktisi hukum dan pemerhati sosial, Bambang Joisangadji, mengkritik keras sikap pasif Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Selatan dalam menyikapi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah Perusahaan Tambang di Halmahera Selatan. 

Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional, Bambang menilai tidak ada langkah konkret dari kedua institusi tersebut untuk melindungi hak-hak buruh yang terdampak PHK, meski persoalan tersebut sudah diketahui secara luas.

“Seharusnya momen Hari Buruh dijadikan sebagai titik balik untuk menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan yang nyata, bukan sekadar perayaan simbolik,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merujuk pada kasus PHK terhadap Sardi Alham dan sejumlah karyawan PT Wanatiara Persada pada 4 Mei 2024 lalu, yang sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Halsel. Namun, menurut Bambang, hingga kini belum ada kebijakan atau tindakan yang berpihak kepada para pekerja.

Padahal, lanjutnya, perlindungan terhadap buruh telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 151 yang mengatur bahwa PHK harus dihindari sebisa mungkin dan bila terjadi, harus disertai alasan yang sah serta melalui proses yang adil.

Komisi III DPRD yang membidangi ketenagakerjaan justru terkesan tidak punya daya tawar menghadapi perusahaan. Pemda pun tidak lebih baik. Ini menunjukkan ketidakmampuan kelembagaan dalam menegakkan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Bambang menduga, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba sudah mengetahui masalah ini karena telah dilaporkan melalui Dinas Tenaga Kerja. Namun tidak terlihat ada intervensi yang cukup dari eksekutif untuk menyelesaikan konflik.

“Jika negara dalam hal ini Pemda dan DPRD tidak bisa menyelesaikan konflik buruh, maka kita patut bertanya: siapa lagi yang bisa diharapkan oleh para pekerja?” kata Bambang.

Ia menegaskan, keberpihakan kepada rakyat harus ditunjukkan melalui tindakan, bukan sekadar retorika. Menurutnya, diamnya negara dalam konflik buruh adalah bentuk kegagalan dalam menjalankan mandat konstitusional. “Ini bukan hanya masalah ketenagakerjaan, tapi juga soal keadilan sosial yang dijamin UUD 1945,” tegas Bambang.

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Resmi Tutup Festival Olahraga dan Pameran UMKM
DPRD Halsel Siap Tindaklanjuti PHK Sardi Alham Cs Jika Ada Laporan Resmi
Pantai Kalumata Ternate Dipenuhi Sampah, Warga Merasa Tergangu
Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi
Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru
Korsleting Kabel Picu Percikan Api di Kios Tomori, PLN ULP Bacan Sigap Atasi Ancaman Kebakaran
HIPMI Halsel Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Rekrut Anggota Baru
“Tokoh Loloda Kritik Dominasi Galela Dalam Struktur Tim Pemekaran “
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:56 WIT