Halsel, Nalarsatu.com – Perselisihan antar pegawai RSUD Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani Polsek Obi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/24/K/V/2025/Obi.
Pelapor, Azwar Abubakar suami dari Irmawati, salah satu pegawai PPPK di RSUD Obi melaporkan rekannya, Rizki Febrina Sari, atas dugaan penghinaan melalui pesan pribadi yang berkaitan dengan percakapan di grup WhatsApp internal rumah sakit.
Menurut keterangan Azwar, persoalan bermula dari sebuah pesan bernada sindiran yang dikirim oleh salah satu ASN di grup tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PNS dan PPPK jang malas masuk kantor, apalagi PPPK. Waktu PTT rajin, so jadi PPPK so pemalas. Alasan pe banyak sampe.”
Pernyataan itu memicu reaksi dari beberapa PPPK yang merasa tersinggung. Salah satu respon menyarankan agar kritik lebih bersifat personal dan tidak menyamaratakan seluruh PPPK. Seorang pegawai menanggapi secara santun:
“Tabe senior, maaf. Bahasa ini torang PPPK kurang setuju.”
” Irmawati, mungkin kitorang PPPK yang sering mudik duluan sebelum libur dan masuk pun sesudah libur. Fokus di mudik.”
Komentar itu membuat Rizki Febrina Sari tersinggung karena merasa disindir, mengingat dirinya memang mudik sejak 20 Maret dan baru kembali bekerja pada 25 April 2025. Tak lama setelahnya, Rizki mengirim pesan pribadi kepada dua rekan PPPK yang berbunyi:
“Bilang nga pe tetangga bangke bintang satu tu e. Punya mulut direm, jangan asal nyosor di grup.”
Azwar menganggap pesan tersebut sebagai penghinaan terhadap istrinya. Ia menduga istilah “bintang satu” dalam pesan itu seharusnya ditulis “binatang satu”, namun terjadi kesalahan ketik. Meski demikian, ia tetap menilai kalimat itu bernada kasar dan memilih menempuh jalur hukum.
“Saya menganggap ucapan itu sebagai bentuk penghinaan, dan saya tidak bisa membiarkannya begitu saja,” ujarnya pada Nalarsatu.com Sabtu (3/5/2025).
Direktur RSUD Obi, dr. Diky Hardiyansyah, saat dihub Via WhatsApp membenarkan adanya upaya mediasi internal terkait persoalan ini. Namun, menurutnya, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Ini sudah dimediasi di rumah sakit, tapi tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Masing-masing berpegang pada pendiriannya,” ujar Diky Pada Nalarsatu.com Sabtu (3/5/2025).
Terkait frasa kontroversial “bintang satu”, Diky menegaskan bahwa pihak manajemen tidak dapat melakukan intervensi lebih jauh.
“Soal kata ‘bintang satu’ dalam chat itu, saya kembalikan ke pegawai. Kami tidak bisa intervensi secara mendalam karena ini sudah masuk ranah pribadi,” ujarnya.
Pihak Polsek Obi hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang sedang berlangsung.