Labuha, Nalarsatu.com – Tindakan kekerasan yang dilakukan Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, terhadap seorang demonstran menuai kecaman. Praktisi hukum Bambang Joisangaji, S.H., menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memenuhi unsur pidana.
“Perilaku seperti itu jelas melanggar kode etik ASN, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik,” kata Bambang saat dihuKanto Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, aksi pemukulan terhadap demonstran dapat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia juga menegaskan bahwa pejabat dengan perilaku seperti itu tidak layak memegang jabatan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harus dicopot. Tidak pantas seseorang yang tidak bisa mengendalikan emosinya memimpin lembaga pengawasan. Pelayanan publik tidak boleh diwarnai dengan kekerasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ilham Abubakar diduga memukul seorang demonstran bernama Ringgo dalam aksi protes yang digelar warga Desa Kubung terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala desa setempat. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Inspektorat Halsel, dan insiden pemukulan terjadi saat Ilham berada di pos jaga dekat Kantor Pengadilan Negeri Halsel.