Aparat Diduga Membeking Arisan Bodong: Korban Diancam & Dilaporkan di Krimum Polda Maluku Utara

- Penulis Berita

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com –Puluhan warga Ternate menjadi korban skema arisan bodong berbasis daring yang dijalankan oleh pasangan suami-istri: Suryadi Hadi Marwan Muntaha, anggota polri aktif, dan Nurdiana Kilbarin, anggota Bhayangkari. Modus operandi dilakukan melalui akun Facebook bernama Arisan Amanah Ternyate.

Para korban dijanjikan beragam keuntungan, mulai dari rumah subsidi, sebidang tanah (kintal), hingga perjalanan umrah. Namun, seluruh janji tersebut tidak pernah terealisasi. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini sesungguhnya telah berlangsung lama. Dugaan praktik arisan bodong ini pertama kali mencuat sejak awal bulan 2023 melalui program Arisan 200 Juta yang ditawarkan oleh Haji Appe. Pola serupa kemudian kembali terulang pada Agustus 2024, dan memuncak pada 2025 ketika Sahriyani, salah satu korban, menemukan kejanggalan serius. Ia menyadari bahwa arisan yang diikutinya ternyata dikelola oleh sosok yang sama, namun dijalankan dalam berbagai grup berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penemuan itu membuka tabir bahwa sistem arisan yang dijalankan tidak transparan dan cenderung manipulatif. Sahriyani dan korban lainnya mulai menggali informasi dan menemukan bahwa janji-janji manis berupa rumah, tanah, dan perjalanan umrah hanyalah bagian dari skema yang tidak pernah terealisasi.

“Saya sudah setor Rp76 juta selama 19 bulan. Tapi setelah berhenti dua bulan karena kondisi keuangan, nama saya langsung digantikan orang lain. Saat saya menuntut hak, justru saya diancam dan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ungkap Sahriyani kepada Nalarsatu.com, Selasa (20/5/2025).

Tak main-main, laporan balik terhadap Sahriani dilayangkan oleh Nurdiana ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan Nomor Surat: 043/B/LP-PD/HRP/IV/2025. Ia dituduh melanggar Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Bunyi pasal tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”

Namun, para korban menilai pasal tersebut justru dijadikan alat untuk membungkam suara mereka. Alih-alih dilindungi sebagai korban penipuan, mereka justru dikriminalisasi.

Kasus serupa dialami Ernawati. Ia dijanjikan rumah subsidi dan diminta menyetor Rp5 juta per bulan. Setelah total menyetor Rp35 juta, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. “Bahkan lokasi tanahnya tidak pernah saya lihat langsung. Hanya kiriman foto, tak lebih,” ujar Ernawati Selasa (20/5/2025).

Ia juga mengikuti program arisan umrah melalui Travel AlAzam, yang disebut-sebut milik Haji Ma’ruf sosok yang dikabarkan menjabat sebagai Anggota Propam Polda Maluku Utara dan dikenal dekat dengan Nurdiana. Menurut pengakuan Ernawati, justru Nurdiana-lah yang pertama kali menyarankan agar dirinya datang langsung ke Polda dan menemui Haji Ma’ruf jika ingin memastikan keberangkatan umrah.

“Waktu saya mulai tanya-tanya soal kejelasan umrah, Nurdiana bilang langsung: ‘kalau ragu, silakan ke Polda, ketemu langsung dengan Pak Ma’ruf,’” ungkap Ernawati.

Atas bujukan itu, Ernawati akhirnya percaya dan menyetor total Rp12 juta untuk mendaftarkan keberangkatan ayahnya, Coa Daeng Bani. Namun hingga kini, janji pemberangkatan itu tak pernah terwujud. Ernawati merasa semakin yakin ada permainan yang melibatkan orang dalam.

“Kami disuruh siap-siap koper, tapi setelah itu nama ayah saya digantikan orang lain. Alasannya kami dianggap batal sepihak karena sedang di Makassar untuk operasi mata. Ini fitnah dan permainan kotor,” tegasnya.

Ernawati juga menyambangi langsung kantor Travel AlAzam di Kalumata. Di sana saat di hubungi, istri Haji Ma’ruf menyebut berkas sang ayah belum lengkap dan mempertanyakan kenapa koper diminta, padahal belum ada proses pemberangkatan resmi.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi. Namun, mereka justru menghadapi ancaman balik. Alih-alih mendapat keadilan, mereka kini merasa dikriminalisasi oleh pihak yang seharusnya dilaporkan.

“Kami ini korban, tapi diposisikan sebagai pelaku. Apa karena mereka aparat, lalu kebal hukum? Di mana hati nurani penegak hukum kita?” ujar Sahriyani, tak kuasa menahan emosi.

Para korban meminta Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Waris Agono M. Si. untuk turun tangan dan memproses kasus ini secara transparan dan adil. Mereka menolak tunduk pada intimidasi, dan menegaskan: ini bukan sekadar soal uang, tapi tentang keadilan yang dirampas.

“Jangan biarkan institusi hukum jadi tameng pelaku. Kami hanya minta uang kami kembali, dan para pelaku diproses sesuai hukum. Kami tak akan diam,” tutup Ernawati.

Saat dikonfirmasi via whatsapp, pihak terlapor hanya menjawab singkat, “Nanti dihubungi kembali.” Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan lebih lanjut.

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Misteri Kematian Siswi Berprestasi 13 Tahun di Obi Selatan, Ditemukan Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 1,964 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru