Aparat Diduga Membeking Arisan Bodong: Korban Diancam & Dilaporkan di Krimum Polda Maluku Utara

- Penulis Berita

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com –Puluhan warga Ternate menjadi korban skema arisan bodong berbasis daring yang dijalankan oleh pasangan suami-istri: Suryadi Hadi Marwan Muntaha, anggota polri aktif, dan Nurdiana Kilbarin, anggota Bhayangkari. Modus operandi dilakukan melalui akun Facebook bernama Arisan Amanah Ternyate.

Para korban dijanjikan beragam keuntungan, mulai dari rumah subsidi, sebidang tanah (kintal), hingga perjalanan umrah. Namun, seluruh janji tersebut tidak pernah terealisasi. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini sesungguhnya telah berlangsung lama. Dugaan praktik arisan bodong ini pertama kali mencuat sejak awal bulan 2023 melalui program Arisan 200 Juta yang ditawarkan oleh Haji Appe. Pola serupa kemudian kembali terulang pada Agustus 2024, dan memuncak pada 2025 ketika Sahriyani, salah satu korban, menemukan kejanggalan serius. Ia menyadari bahwa arisan yang diikutinya ternyata dikelola oleh sosok yang sama, namun dijalankan dalam berbagai grup berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penemuan itu membuka tabir bahwa sistem arisan yang dijalankan tidak transparan dan cenderung manipulatif. Sahriyani dan korban lainnya mulai menggali informasi dan menemukan bahwa janji-janji manis berupa rumah, tanah, dan perjalanan umrah hanyalah bagian dari skema yang tidak pernah terealisasi.

“Saya sudah setor Rp76 juta selama 19 bulan. Tapi setelah berhenti dua bulan karena kondisi keuangan, nama saya langsung digantikan orang lain. Saat saya menuntut hak, justru saya diancam dan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ungkap Sahriyani kepada Nalarsatu.com, Selasa (20/5/2025).

Tak main-main, laporan balik terhadap Sahriani dilayangkan oleh Nurdiana ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan Nomor Surat: 043/B/LP-PD/HRP/IV/2025. Ia dituduh melanggar Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Bunyi pasal tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”

Namun, para korban menilai pasal tersebut justru dijadikan alat untuk membungkam suara mereka. Alih-alih dilindungi sebagai korban penipuan, mereka justru dikriminalisasi.

Kasus serupa dialami Ernawati. Ia dijanjikan rumah subsidi dan diminta menyetor Rp5 juta per bulan. Setelah total menyetor Rp35 juta, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. “Bahkan lokasi tanahnya tidak pernah saya lihat langsung. Hanya kiriman foto, tak lebih,” ujar Ernawati Selasa (20/5/2025).

Ia juga mengikuti program arisan umrah melalui Travel AlAzam, yang disebut-sebut milik Haji Ma’ruf sosok yang dikabarkan menjabat sebagai Anggota Propam Polda Maluku Utara dan dikenal dekat dengan Nurdiana. Menurut pengakuan Ernawati, justru Nurdiana-lah yang pertama kali menyarankan agar dirinya datang langsung ke Polda dan menemui Haji Ma’ruf jika ingin memastikan keberangkatan umrah.

“Waktu saya mulai tanya-tanya soal kejelasan umrah, Nurdiana bilang langsung: ‘kalau ragu, silakan ke Polda, ketemu langsung dengan Pak Ma’ruf,’” ungkap Ernawati.

Atas bujukan itu, Ernawati akhirnya percaya dan menyetor total Rp12 juta untuk mendaftarkan keberangkatan ayahnya, Coa Daeng Bani. Namun hingga kini, janji pemberangkatan itu tak pernah terwujud. Ernawati merasa semakin yakin ada permainan yang melibatkan orang dalam.

“Kami disuruh siap-siap koper, tapi setelah itu nama ayah saya digantikan orang lain. Alasannya kami dianggap batal sepihak karena sedang di Makassar untuk operasi mata. Ini fitnah dan permainan kotor,” tegasnya.

Ernawati juga menyambangi langsung kantor Travel AlAzam di Kalumata. Di sana saat di hubungi, istri Haji Ma’ruf menyebut berkas sang ayah belum lengkap dan mempertanyakan kenapa koper diminta, padahal belum ada proses pemberangkatan resmi.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi. Namun, mereka justru menghadapi ancaman balik. Alih-alih mendapat keadilan, mereka kini merasa dikriminalisasi oleh pihak yang seharusnya dilaporkan.

“Kami ini korban, tapi diposisikan sebagai pelaku. Apa karena mereka aparat, lalu kebal hukum? Di mana hati nurani penegak hukum kita?” ujar Sahriyani, tak kuasa menahan emosi.

Para korban meminta Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Waris Agono M. Si. untuk turun tangan dan memproses kasus ini secara transparan dan adil. Mereka menolak tunduk pada intimidasi, dan menegaskan: ini bukan sekadar soal uang, tapi tentang keadilan yang dirampas.

“Jangan biarkan institusi hukum jadi tameng pelaku. Kami hanya minta uang kami kembali, dan para pelaku diproses sesuai hukum. Kami tak akan diam,” tutup Ernawati.

Saat dikonfirmasi via whatsapp, pihak terlapor hanya menjawab singkat, “Nanti dihubungi kembali.” Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan lebih lanjut.

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Berita ini 1,945 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIT

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:18 WIT

BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:08 WIT

Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan

Berita Terbaru