Arisan Bodong Nurdiana Kilbarin Rugikan Warga Lintas Kabupaten, Korban Tuntut Proses Hukum

- Penulis Berita

Minggu, 25 Mei 2025 - 23:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halteng, Nalarsatu.com – Dugaan penipuan berkedok arisan online yang dijalankan oleh Nurdiana Kilbarin sejak 2019 hingga 2024 melalui 56 grup WhatsApp dan siaran langsung Facebook kini berbuntut panjang. Tidak hanya warga Kota Ternate, sejumlah korban dari luar daerah mulai angkat suara, mengaku turut menjadi korban.

Salah satu korban terbaru yang bersuara adalah Aisyah Lasimu, warga asal Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam wawancara dengan Liputan Malut via sambungan telepon, Aisyah menyatakan kekecewaannya karena merasa tertipu setelah mengikuti arisan tersebut sejak tahun 2022 tanpa pernah menerima hasil.

“Saya ikut arisan ini sejak 2022 dan tidak pernah lalai setor. Tapi karena HP saya hilang dan komunikasi terputus, setelah saya beli HP baru dan hubungi kembali, saya justru diblokir dan dikeluarkan dari grup WhatsApp,” ujar Aisyah Nalarsatu.com Minggu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aisyah mengungkapkan telah melakukan 24 kali setoran dengan nominal Rp6 juta setiap kali, untuk dua orang dirinya dan rekannya. Total kerugian pribadi Aisyah mencapai Rp72 juta, dengan total transfer ke rekening Mandiri atas nama Nurdiana Kilbarin mencapai Rp144 juta.

Kasus serupa juga dialami sejumlah warga di Kota Ternate. Seperti Ira Banda yang mengaku telah menyetor Rp29 juta sejak September 2022 namun baru menerima Rp5 juta. Ada juga korban lainnya seperti Fitria, Sri Putri Wulandari, Hartina Albar, Fitria Thia, dan Kirana yang ikut arisan senilai Rp100 juta namun baru menerima Rp60 juta. Hj. Appe menyebutkan kerugian Rp60 juta dari total arisan Rp200 juta yang diikutinya sejak 2024.

Sementara itu, beberapa nama lain seperti Mirna, Echy Halim, Ida Syafiq, Rifah, Aqeela, dan Rafanda mengaku ikut arisan serupa dengan tuntutan seragam, uang dikembalikan dan pelaku diproses secara hukum.

Kasus ini kini ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik di Maluku Utara. Sejumlah korban telah mengumpulkan bukti transfer dan komunikasi yang diduga kuat mengarah pada praktik penipuan berkedok arisan. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru