Front Peduli Rakyat (FPR) HALSEL Desak Kapolres Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Guru SMA di Pulau Obi

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com– Front Perjuangan Peduli Rakyat (FPR) Halmahera Selatan kembali menuntut kepolisian setempat untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan sodomi yang melibatkan oknum guru SMA di Pulau Obi. Kasus ini mencuat sejak September 2024 lalu dan hingga Juni 2025 masih mandek di tahap penyidikan tanpa adanya kejelasan penetapan tersangka.

Adenyong Nafis, koordinator FPR Halsel, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara yang menyangkut tiga siswa laki-laki sebagai korban.

“Kasus sudah melalui serangkaian visum dan pemeriksaan psikologis yang membuktikan trauma berat pada korban, tapi hingga kini pelaku belum juga ditetapkan tersangka,” ungkapnya teriakan keras saat berorasi di depan Mapolres Halsel, Jumat (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FPR menyoroti adanya permintaan tambahan alat bukti berupa chat sebagai syarat utama penetapan tersangka, yang justru memperpanjang penderitaan korban.

“Meminta bukti komunikasi digital memang penting, tapi ini bukan satu-satunya petunjuk. Kita harus segera melibatkan ahli pidana untuk mengkaji seluruh bukti secara komprehensif dan mendalam, agar tidak ada alasan untuk menunda proses hukum,” tegas Adenyong.

Kepala Bidang Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal (KBO) Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPDA Muhammad Sukri, membenarkan gelar perkara telah digelar minggu lalu. Namun, ia menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas.

“Status terduga pelaku saat ini masih sebagai saksi karena kelengkapan alat bukti belum mencukupi. Sudah ada enam saksi yang kami periksa dan kami berkomitmen mempercepat proses agar keadilan segera ditegakkan,” ujar Sukri, Jumat (20/6).

Pihak kepolisian juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Polsek Obi dan berencana menggandeng ahli pidana serta pakar forensik digital untuk memperkuat alat bukti, termasuk analisis chat yang diminta. Ahli pidana nantinya akan membantu menilai aspek hukum terkait kesesuaian bukti dan menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Sementara itu, masyarakat dan sejumlah organisasi sipil terus mengawal kasus ini. Mereka menilai lambatnya penanganan justru berpotensi menambah trauma korban dan mencederai rasa keadilan. Mereka meminta agar kepolisian segera menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, termasuk penerapan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah, agar proses hukum tidak hanya formalitas tapi benar-benar menghasilkan keadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru