Hukum sebagai Pilar Keadilan dan Ketertiban Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Faslan M. Samsi – Anggota Literasi Forum Insan Cendikia dan Mahasiswa Hukum IAIN 

HUKUM adalah fondasi utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia bagaikan jantung yang memompa darah ke seluruh tubuh sosial, mengatur aliran perilaku manusia agar tetap berada dalam koridor yang harmonis dan beradab. Tanpa hukum, masyarakat akan kehilangan arah dan kendali—tidak ada batasan yang jelas antara yang benar dan yang salah, antara hak dan kewajiban, antara kebebasan dan tanggung jawab.

Dalam absennya hukum, kekacauan akan menjadi keniscayaan. Kepentingan individu akan berbenturan tanpa solusi, konflik akan menjalar tanpa penyelesaian, dan kekuatan akan menggantikan keadilan sebagai alat pengatur. Hukum hadir bukan hanya sebagai sekumpulan aturan tertulis, melainkan sebagai cermin nilai-nilai moral, etika, dan budaya yang hidup dalam suatu bangsa. Ia menanamkan rasa aman, memberikan kepastian, dan menjamin hak asasi setiap manusia dalam tatanan kehidupan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih dari sekadar alat penindakan, hukum adalah simbol dari peradaban. Melalui hukum, masyarakat diajak untuk hidup dalam kerangka aturan yang disepakati bersama, menjunjung tinggi hak dan kewajiban, serta menyelesaikan sengketa secara damai dan beradab. Ia membatasi kesewenang-wenangan dan menjadi tameng bagi mereka yang lemah, agar tidak dikalahkan oleh kekuatan atau kekuasaan semata.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memahami dan menghargai esensinya. Hukum bukan sekadar alat negara untuk mengatur, melainkan perwujudan komitmen bersama untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, tertib, dan bermartabat.Top of Form
Bottom of Form

Fungsi utama hukum adalah memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan kepada seluruh anggota masyarakat. Ketiga elemen ini merupakan fondasi yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan tatanan hukum yang ideal.

Kepastian hukum adalah aspek yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan politik. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan tegas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajiban. Ketika aturan-aturan hukum ditegakkan secara konsisten dan tidak berubah-ubah tanpa alasan yang jelas, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum pun akan semakin menguat. Kepastian hukum juga memberikan jaminan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara maupun oleh aparat pemerintahan akan dinilai berdasarkan standar hukum yang sama, bukan berdasarkan selera pribadi atau tekanan politik.

Keadilan hukum memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara setara di hadapan hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, latar belakang ekonomi, ras, agama, atau posisi kekuasaan. Keadilan menuntut agar hukum tidak memihak dan bersikap objektif dalam menangani setiap perkara. Ia menjadi cita-cita luhur yang harus senantiasa diperjuangkan, karena hukum yang adil adalah hukum yang tidak hanya mengikuti teks normatif, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan nurani. Keadilan bukan hanya milik mereka yang kuat atau berpengaruh, melainkan hak setiap orang, termasuk mereka yang lemah, miskin, atau terpinggirkan.

Sementara itu, perlindungan hukum berfungsi sebagai tameng yang menjaga setiap individu dari kemungkinan terjadinya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakadilan, baik yang dilakukan oleh sesama warga negara maupun oleh negara itu sendiri. Hukum memberikan ruang bagi warga untuk menuntut haknya ketika dilanggar, serta memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang beradab dan damai. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari perlindungan atas kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan dan pekerjaan, hingga hak atas rasa aman dan perlakuan manusiawi.
Dengan demikian, fungsi hukum tidak hanya sebatas mengatur atau menghukum, tetapi juga menciptakan lingkungan yang adil, tertib, dan aman, tempat setiap individu dapat hidup dengan martabat dan memperoleh hak-haknya secara utuh.

Top of Form
Bottom of Form
Namun, dalam praktiknya, hukum tidak selalu berjalan ideal. Banyak kasus di mana hukum tampak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penegakan hukum yang tidak adil atau dipengaruhi kepentingan politik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu, selain memiliki aturan yang baik, penting juga untuk memastikan adanya integritas dari para penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat.

Penting untuk kita pahami bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis atau tak tergoyahkan. Sebaliknya, hukum adalah entitas yang hidup, dinamis, dan harus senantiasa berevolusi seiring dengan perubahan zaman, kemajuan teknologi, dan pergeseran nilai-nilai sosial yang terus berlangsung. Dalam menghadapi era digital yang serba cepat dan disruptif ini, hukum dituntut untuk tidak hanya responsif, tetapi juga progresif dan adaptif.

Kita hidup di tengah gelombang transformasi digital yang mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia—dari cara kita berkomunikasi, bertransaksi, hingga menjalankan pemerintahan. Di sinilah hukum memiliki peran strategis untuk menjamin keadilan, perlindungan, dan kepastian dalam dunia yang terus berubah. Tantangan-tantangan baru seperti keamanan data pribadi, penyalahgunaan kecerdasan buatan, kejahatan siber lintas batas, serta kompleksitas perdagangan digital internasional, menuntut hadirnya regulasi yang visioner, komprehensif, dan berwawasan global.

Lebih dari itu, hukum juga harus mampu menjadi instrumen yang inklusif, menjangkau semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Tidak cukup hanya mengandalkan perangkat hukum lama untuk menjawab persoalan masa kini. Diperlukan pembaruan hukum (legal reform) yang berkelanjutan, kolaborasi lintas sektor, serta keterbukaan terhadap inovasi agar hukum tetap relevan dan berpihak pada kepentingan publik.
bukan sekadar menjadi alat kekuasaan yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Keterlibatan warga negara bisa diwujudkan melalui berbagai cara, seperti melaporkan pelanggaran hukum, mengikuti proses peradilan sebagai saksi atau pengamat, hingga memberikan masukan terhadap kebijakan hukum melalui forum-forum publik. Media sosial dan teknologi digital juga dapat dimanfaatkan untuk menggalang opini, membangun kesadaran hukum, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Dengan turut serta mengawasi penegakan hukum, masyarakat berperan sebagai pengontrol kekuasaan yang sehat dalam sistem demokrasi. Hukum yang ditegakkan tanpa keadilan sejatinya adalah bentuk lain dari penindasan. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki keberanian moral untuk menegur atau menolak praktik hukum yang tidak adil.

Penegakan hukum yang adil dan transparan bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, kita dapat menciptakan negara hukum yang benar-benar berpihak kepada keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia. (*)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Organisasi : Laboratorium Ilmu Pengetahuan untuk Mahasiswa
“Balas Pantun” DOB Sofifi
Ngute – ngute Bukan Desa Dongeng
Gebe Dikeruk, Ulayat Dirusak, Antara Luka Tanah Waris
Era Penjajahan Korupsi: Ketika Bangsa Dijajah oleh Anaknya Sendiri
Matinya “Meritokrasi”
Kacamata Gelap, Politik, Balas Budi, Atas Rumah Layak Huni di Halteng
Romantisme Yang Tewas di Balik Meja Rapat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Berita Terbaru