Bandel Jual Miras, Cafe Fortune Didesak Ditutup!

- Penulis Berita

Senin, 21 Juli 2025 - 12:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – Meskipun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Keras (Miras), namun pelaksanaannya dinilai masih lemah. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam, seperti Cafe Fortune milik pengusaha HT alias Ko Hin, masih bebas menjual minuman beralkohol.

Padahal, aparat Kepolisian Resort (Polres) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Halsel rutin melakukan razia malam, namun tampaknya belum memberikan efek jera. Pada pekan lalu, Cafe Fortune kembali tertangkap menjual minuman keras jenis Captain Morgan yang diduga dipasok oleh oknum security berinisial R alias Rinto.

Beberapa pengunjung mengaku memilih karaoke di Cafe Fortune karena tempat tersebut memperbolehkan konsumsi minuman keras tanpa khawatir akan gangguan atau razia, meskipun secara hukum praktik itu dilarang oleh Pemkab Halsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., angkat bicara menanggapi maraknya pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa Perda adalah produk hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga, tanpa kecuali.

“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 itu adalah produk hukum daerah. Siapa pun, terutama pelaku usaha, wajib menjalankannya. Kalau mereka bandel dan tidak menghiraukan Perda, maka Pemda melalui Satpol-PP harus berkolaborasi dengan Polres Halsel untuk menegakkan hukum. Kalau terbukti ada oknum security yang menyuplai miras ke tempat usaha, maka harus segera diproses secara hukum,” ujar Bambang Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan selain Perda, larangan dan pengendalian minuman keras juga diperkuat dengan aturan nasional, antara lain:

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

KUHP Pasal 300 dan 536, yang memuat sanksi terhadap peredaran barang berbahaya atau mengganggu ketertiban umum, termasuk minuman keras ilegal.

Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang juga mencakup pengendalian minuman keras sebagai bagian dari pencegahan gangguan sosial.

Bambang juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat tebang pilih.

“Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka Perda tidak ada artinya. Kita mendorong Pemkab Halsel tegas, jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

 

 

(Redaksi/Nalarsatu.com)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Misteri Kematian Siswi Berprestasi 13 Tahun di Obi Selatan, Ditemukan Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru