Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Menanggapi mandeknya realisasi anggaran dan dugaan intervensi Kepala Dinas Pendidikan Siti Khodijah dalam proses pengadaan proyek, praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H., menilai situasi ini tidak bisa dibiarkan hanya dalam ranah etika birokrasi. Ia menegaskan, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menghambat proyek demi kepentingan tertentu, maka unsur pidananya kuat.
“Kalau ada dugaan intervensi untuk memenangkan pihak tertentu dalam tender, dan menyebabkan kerugian publik, itu masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang,” tegas Bambang saat dihubungi Nalarsatu.com, Selasa (22/7).
Ia merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti potensi pelanggaran pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama jika anggaran tidak direalisasikan sesuai jadwal dan kegiatan sudah tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
“Jika realisasi hanya 12 persen dari Rp86 miliar hingga pertengahan tahun, sementara tidak ada penjelasan logis terkait hambatan teknis, maka itu indikasi kuat maladministrasi. DPRD punya tanggung jawab konstitusional untuk segera memanggil pihak terkait dan melakukan audit terbuka,” ujarnya.
Bambang juga mendorong lembaga Ombudsman Republik Indonesia agar turun tangan melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran di Dinas Pendidikan Halsel. Selain itu, ia menegaskan pentingnya Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera melakukan pemetaan awal terhadap dugaan penyimpangan ini sebagai langkah preventif. Menurutnya, jika dibiarkan tanpa intervensi lembaga pengawas, maka praktik penyalahgunaan wewenang seperti ini akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.
“Jangan tunggu laporan resmi dari masyarakat. Ini menyangkut hak anak-anak atas pendidikan yang layak. Setiap rupiah yang tak dimanfaatkan semestinya, adalah bentuk pengingkaran terhadap amanat rakyat,” tutupnya.
“Pihak Dinas Pendidikan Halsel dan Kepala Dinas Siti Khodijah belum memberikan tanggapan atas pernyataan ini hingga berita ini dipublikasikan.”