Langgar Undang-Undang Minerba, Kapolda Didesak Tutup Tambang Batu Bacan Di Halsel

- Penulis Berita

Senin, 28 Juli 2025 - 14:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN,Nalarsatu.com –  Sorotan terhadap aktivitas pertambangan batu Bacan di Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, makin tajam. Setelah Lembaga Investigasi dan Kajian (LIDIK) Maluku Utara mendesak penutupan tambang ilegal, kini giliran praktisi hukum Fredi M. Tompoh, S.H yang angkat bicara. Ia mendesak Kapolda Maluku Utara agar segera mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh kegiatan pertambangan batu Bacan yang tidak berizin.

“Sudah sangat terang bahwa aktivitas tambang di Doko dan Palamea masuk kategori pertambangan tanpa izin (PETI). Ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar hukum dan merusak tata kelola pertambangan,” tegas Fredi, kepada media, Minggu (27/7/2025).

Fredi menilai, lambannya penindakan aparat terhadap aktivitas tambang ilegal berpotensi membuka ruang konflik sosial, perusakan lingkungan, serta kebocoran pendapatan negara dan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolda tidak boleh menunggu laporan formal lagi. Dengan temuan ini, sudah cukup dasar hukum untuk menutup tambang dan menindak pelaku. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi, izin pertambangan rakyat (IPR) di Desa Palamea telah berakhir dan tidak diperpanjang. Sementara di Desa Doko, tambang berjalan tanpa legalitas sama sekali. Batu Bacan dari dua desa itu diketahui diekspor secara bebas, namun tanpa kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah nama pengusaha lokal yang diduga aktif dalam eksploitasi dan perdagangan batu Bacan ilegal antara lain Safdin Gappang, Ude, Isra, Aldi Jiko, Ilu, Ansar, Hi. Darwis, Hi. Kamal, serta Haryadi Hi Jalal dan Saiful Sidobu.

Aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 jo. Pasal 161 dan/atau Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Fred menegaskan bahwa ketentuan hukum tersebut seharusnya menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Malut dan Polres Halsel, untuk tidak ragu melakukan penertiban.

“Kalau aparat masih diam, maka publik patut curiga: siapa yang melindungi praktik tambang ilegal ini?” sindir Fredi.

Ia juga mengimbau agar Kementerian ESDM dan Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara segera turun tangan untuk melakukan audit dan verifikasi lapangan. “Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal keadilan dan kedaulatan sumber daya daerah,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru