Keluarga Korban Pencabulan di Obi Desak Kepastian Hukum, Kasus Berlarut-larut

- Penulis Berita

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk Desakan dari Keluarga Korban Kepada Polda Malut, Ombudsman &Komnas HAM

Spanduk Desakan dari Keluarga Korban Kepada Polda Malut, Ombudsman &Komnas HAM

Halmahera Selatan, nalarsatu.com – Lima bulan tanpa kejelasan hukum, keluarga korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru di SMA Negeri 6 Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mendatangi Polsek Obi pada Kamis (13/3/2025). Mereka menuntut kepastian hukum atas kasus yang dinilai mandek tanpa perkembangan signifikan.

“Kami sudah lima bulan menempuh jalur hukum di Polsek Obi, tetapi kasus ini seperti jalan di tempat. Tidak ada kejelasan, tidak ada tindakan nyata,” ujar Narjin Khombois, perwakilan keluarga korban, saat diwawancarai Via Whatsapp.

Narjin menegaskan bahwa keluarga korban merasa kecewa dengan lambannya proses hukum. Mereka berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih menahan amarah, tetapi jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut, kami khawatir situasi di luar kendali,” tegasnya.

Aspek Hukum: Penegakan Keadilan untuk Korban

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Praktisi hukum Bambang Joisangadji menilai, jika bukti sudah cukup, kepolisian seharusnya bertindak cepat.

“Dalam kasus seperti ini, alat bukti bisa berupa keterangan saksi, visum et repertum, dan bukti pendukung lainnya. Jika sudah memenuhi syarat, kepolisian harus segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka,” paparnya.

Bambang merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pencabulan terhadap anak.

“Jika proses hukum dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bisa terganggu. Kasus-kasus seperti ini harus mendapat atensi khusus agar korban mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Pihak Kepolisian: Kasus Masih dalam Penyelidikan

Menanggapi desakan keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario, menegaskan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini secara mendalam.

“Kami serius menangani perkara ini. Saat ini Polsek Obi masih dalam tahap penyidikan. Secara hukum, ada lima alat bukti yang harus dipenuhi, dan sejauh ini baru dua yang terpenuhi. Jika nanti bukti sudah cukup, pelaku pasti akan ditahan,” jelas Gian melalui sambungan telepon.

Ia meminta keluarga korban untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami terus mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.i

Hingga kini, keluarga korban tetap bersikeras mengawal jalannya proses hukum. Mereka berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah nyata untuk menegakkan keadilan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Resmi Tutup Festival Olahraga dan Pameran UMKM
DPRD Halsel Siap Tindaklanjuti PHK Sardi Alham Cs Jika Ada Laporan Resmi
Pantai Kalumata Ternate Dipenuhi Sampah, Warga Merasa Tergangu
Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi
Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru
Bambang Joisangadji Nilai DPRD dan Pemda Halsel Abai Tangani Kasus PHK
Korsleting Kabel Picu Percikan Api di Kios Tomori, PLN ULP Bacan Sigap Atasi Ancaman Kebakaran
HIPMI Halsel Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Rekrut Anggota Baru
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:56 WIT