Keluarga Korban Pencabulan di Obi Desak Kepastian Hukum, Kasus Berlarut-larut

- Penulis Berita

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk Desakan dari Keluarga Korban Kepada Polda Malut, Ombudsman &Komnas HAM

Spanduk Desakan dari Keluarga Korban Kepada Polda Malut, Ombudsman &Komnas HAM

Halmahera Selatan, nalarsatu.com – Lima bulan tanpa kejelasan hukum, keluarga korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru di SMA Negeri 6 Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mendatangi Polsek Obi pada Kamis (13/3/2025). Mereka menuntut kepastian hukum atas kasus yang dinilai mandek tanpa perkembangan signifikan.

“Kami sudah lima bulan menempuh jalur hukum di Polsek Obi, tetapi kasus ini seperti jalan di tempat. Tidak ada kejelasan, tidak ada tindakan nyata,” ujar Narjin Khombois, perwakilan keluarga korban, saat diwawancarai Via Whatsapp.

Narjin menegaskan bahwa keluarga korban merasa kecewa dengan lambannya proses hukum. Mereka berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih menahan amarah, tetapi jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut, kami khawatir situasi di luar kendali,” tegasnya.

Aspek Hukum: Penegakan Keadilan untuk Korban

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Praktisi hukum Bambang Joisangadji menilai, jika bukti sudah cukup, kepolisian seharusnya bertindak cepat.

“Dalam kasus seperti ini, alat bukti bisa berupa keterangan saksi, visum et repertum, dan bukti pendukung lainnya. Jika sudah memenuhi syarat, kepolisian harus segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka,” paparnya.

Bambang merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pencabulan terhadap anak.

“Jika proses hukum dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bisa terganggu. Kasus-kasus seperti ini harus mendapat atensi khusus agar korban mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Pihak Kepolisian: Kasus Masih dalam Penyelidikan

Menanggapi desakan keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario, menegaskan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini secara mendalam.

“Kami serius menangani perkara ini. Saat ini Polsek Obi masih dalam tahap penyidikan. Secara hukum, ada lima alat bukti yang harus dipenuhi, dan sejauh ini baru dua yang terpenuhi. Jika nanti bukti sudah cukup, pelaku pasti akan ditahan,” jelas Gian melalui sambungan telepon.

Ia meminta keluarga korban untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami terus mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.i

Hingga kini, keluarga korban tetap bersikeras mengawal jalannya proses hukum. Mereka berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah nyata untuk menegakkan keadilan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Misteri Kematian Siswi Berprestasi 13 Tahun di Obi Selatan, Ditemukan Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru