Kasus BPRS Halsel: Kejaksaan Tunggu Petunjuk, Pengamat Ingatkan Asas Manfaat

- Penulis Berita

Rabu, 17 September 2025 - 07:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Penanganan dugaan tindak pidana di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini masih menggantung. Tim penyidik Kejaksaan disebut belum melangkah lebih jauh karena masih menunggu arahan resmi dari pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten, saat dikonfirmasi Rabu (17/09/2025), membenarkan bahwa penanganan kasus BPRS masih berproses di internal kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan akan bergantung sepenuhnya pada keputusan pimpinan Kejati.

“Kasus BPRS masih dalam pembahasan. Kita menunggu petunjuk dari pimpinan Kejati untuk langkah selanjutnya,” ujar Osten singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pengamat hukum Suwarjono Buturu, SH., MH., menekankan pentingnya kejaksaan menjunjung asas manfaat dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan BPRS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Karena mayoritas saham BPRS dimiliki Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, maka kepala daerah otomatis bertindak sebagai pemegang saham utama. Itu artinya, kepala daerah punya kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan jalannya BPRS,” terang Suwarjono Rabu (17/9).

Ia menambahkan, masyarakat berharap agar setiap keputusan hukum tetap mempertimbangkan keberlanjutan BPRS sebagai lembaga keuangan daerah yang menyentuh kebutuhan ekonomi masyarakat kecil.

Sebagai catatan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, perkara BPRS tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, tercatat adanya pemulihan keuangan dengan kelebihan bunga lebih dari Rp1 miliar yang justru masuk kembali ke kas BPRS. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIT

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:18 WIT

BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:08 WIT

Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan

Berita Terbaru