Kasus BPRS Halsel: Kejaksaan Tunggu Petunjuk, Pengamat Ingatkan Asas Manfaat

- Penulis Berita

Rabu, 17 September 2025 - 07:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Penanganan dugaan tindak pidana di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini masih menggantung. Tim penyidik Kejaksaan disebut belum melangkah lebih jauh karena masih menunggu arahan resmi dari pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten, saat dikonfirmasi Rabu (17/09/2025), membenarkan bahwa penanganan kasus BPRS masih berproses di internal kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan akan bergantung sepenuhnya pada keputusan pimpinan Kejati.

“Kasus BPRS masih dalam pembahasan. Kita menunggu petunjuk dari pimpinan Kejati untuk langkah selanjutnya,” ujar Osten singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pengamat hukum Suwarjono Buturu, SH., MH., menekankan pentingnya kejaksaan menjunjung asas manfaat dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan BPRS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Karena mayoritas saham BPRS dimiliki Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, maka kepala daerah otomatis bertindak sebagai pemegang saham utama. Itu artinya, kepala daerah punya kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan jalannya BPRS,” terang Suwarjono Rabu (17/9).

Ia menambahkan, masyarakat berharap agar setiap keputusan hukum tetap mempertimbangkan keberlanjutan BPRS sebagai lembaga keuangan daerah yang menyentuh kebutuhan ekonomi masyarakat kecil.

Sebagai catatan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, perkara BPRS tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, tercatat adanya pemulihan keuangan dengan kelebihan bunga lebih dari Rp1 miliar yang justru masuk kembali ke kas BPRS. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru