Halsel, Nalarsatu.com – Penanganan dugaan tindak pidana di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini masih menggantung. Tim penyidik Kejaksaan disebut belum melangkah lebih jauh karena masih menunggu arahan resmi dari pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten, saat dikonfirmasi Rabu (17/09/2025), membenarkan bahwa penanganan kasus BPRS masih berproses di internal kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan akan bergantung sepenuhnya pada keputusan pimpinan Kejati.
“Kasus BPRS masih dalam pembahasan. Kita menunggu petunjuk dari pimpinan Kejati untuk langkah selanjutnya,” ujar Osten singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pengamat hukum Suwarjono Buturu, SH., MH., menekankan pentingnya kejaksaan menjunjung asas manfaat dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan BPRS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.
“Karena mayoritas saham BPRS dimiliki Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, maka kepala daerah otomatis bertindak sebagai pemegang saham utama. Itu artinya, kepala daerah punya kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan jalannya BPRS,” terang Suwarjono Rabu (17/9).
Ia menambahkan, masyarakat berharap agar setiap keputusan hukum tetap mempertimbangkan keberlanjutan BPRS sebagai lembaga keuangan daerah yang menyentuh kebutuhan ekonomi masyarakat kecil.
Sebagai catatan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, perkara BPRS tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, tercatat adanya pemulihan keuangan dengan kelebihan bunga lebih dari Rp1 miliar yang justru masuk kembali ke kas BPRS. (red)