Labuha, Nalarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara. Nilai dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2023–2024 itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, saat dikonfirmasi Rabu (17/9/2025), membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menjelaskan, saat ini jaksa sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus ini.
“Setelah tahapan ini selesai, baru akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Ahmad Patoni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, dalam proses ini pihaknya akan memanggil sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Samo serta pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, untuk dimintai keterangan. (Red/Azwar)