TERNATE, Nalarsatu.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Express 01 kembali mencuat ke permukaan setelah 12 tahun mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta menegaskan siap melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditangani secara tegas dan transparan.
Koordinator SOMASI Jakarta, Irwan Abd Hamid, dalam keterangannya kepada media, Minggu (21/9), menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte tanggal 25 Juni 2012 telah menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 tidak sah.
“Putusan itu sudah inkrah dan tidak bisa diajukan banding atau kasasi, sebagaimana diatur Pasal 83 Ayat (1) KUHAP. Artinya, Kejati Malut wajib melanjutkan penyidikan terhadap tersangka tanpa alasan apa pun,” tegas Irwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan agar proses hukum tetap dilanjutkan terhadap tersangka, yaitu mantan Bupati Halmahera Selatan H. Muhammad Kasuba dan Alimudin, Akt. Namun hingga kini, lebih dari satu dekade berlalu, Kejati Malut belum menetapkan satu pun tersangka. (red/Az)