HALSEL, Nalarsatu.com – Empat desa di Halmahera Selatan kini menjadi episentrum polemik demokrasi pasca pelantikan kepala desa yang dibatalkan oleh PTUN Ambon. Keempat desa tersebut adalah Desa Kuo (Gane Timur), Desa Goro-goro (Bacan Timur), Desa Gandasuli (Bacan Selatan), dan Desa Loleongusu (Mandioli Utara). Polemik ini tidak hanya memicu perdebatan hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat desa karena menyangkut legitimasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).
Adi Hi Adam, Ketua Barisan Rakyat Halsel, menilai status hukum empat kepala desa itu sudah tidak sah sehingga segala aktivitas pemerintahan maupun penggunaan anggaran tidak memiliki legitimasi.
“Empat kades itu haram hukumnya berangkat retret di Jatinangor Bandung, dan haram hukumnya mengelola ADD dan DD karena status mereka sudah dibatalkan melalui putusan PTUN,” tegas Adi, Senin (22/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan, membiarkan mereka tetap menjalankan roda pemerintahan desa sama saja dengan melawan hukum dan merusak tatanan demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, Bupati Halmahera Selatan seharusnya tidak menutup mata terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau empat kades ini tetap dipaksakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan desa, maka bukan saja melanggar hukum, tapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan keuangan desa. Ini jelas berbahaya bagi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Adi juga melontarkan kritik keras kepada Bupati Halmahera Selatan yang dinilainya sengaja menabrak aturan hukum demi kepentingan politik. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan sikap pemimpin yang abai terhadap asas-asas pemerintahan yang baik.
“Bupati seharusnya jadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, bukan justru jadi contoh buruk dengan melawan putusan pengadilan. Kalau kepala daerah sendiri berani mengangkangi hukum, bagaimana rakyat bisa percaya pada keadilan?” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas dengan menunjuk penjabat kepala desa sambil menyiapkan proses pemilihan ulang.
“Itu jalan terbaik agar tidak terjadi kekacauan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya. (red/ir)