Bupati Lantik 4 Kades Non-Legal Haram Hukumnya Kelola ADD DD & Berangkat ke Jatinangor

- Penulis Berita

Senin, 22 September 2025 - 14:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan Adi HI Adam (Foto/Nalarsatu.com)

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan Adi HI Adam (Foto/Nalarsatu.com)

HALSEL, Nalarsatu.com – Empat desa di Halmahera Selatan kini menjadi episentrum polemik demokrasi pasca pelantikan kepala desa yang dibatalkan oleh PTUN Ambon. Keempat desa tersebut adalah Desa Kuo (Gane Timur), Desa Goro-goro (Bacan Timur), Desa Gandasuli (Bacan Selatan), dan Desa Loleongusu (Mandioli Utara). Polemik ini tidak hanya memicu perdebatan hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat desa karena menyangkut legitimasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).

Adi Hi Adam, Ketua Barisan Rakyat Halsel, menilai status hukum empat kepala desa itu sudah tidak sah sehingga segala aktivitas pemerintahan maupun penggunaan anggaran tidak memiliki legitimasi.

“Empat kades itu haram hukumnya berangkat retret di Jatinangor Bandung, dan haram hukumnya mengelola ADD dan DD karena status mereka sudah dibatalkan melalui putusan PTUN,” tegas Adi, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan, membiarkan mereka tetap menjalankan roda pemerintahan desa sama saja dengan melawan hukum dan merusak tatanan demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, Bupati Halmahera Selatan seharusnya tidak menutup mata terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau empat kades ini tetap dipaksakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan desa, maka bukan saja melanggar hukum, tapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan keuangan desa. Ini jelas berbahaya bagi kepentingan rakyat,” ujarnya.

Adi juga melontarkan kritik keras kepada Bupati Halmahera Selatan yang dinilainya sengaja menabrak aturan hukum demi kepentingan politik. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan sikap pemimpin yang abai terhadap asas-asas pemerintahan yang baik.

“Bupati seharusnya jadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, bukan justru jadi contoh buruk dengan melawan putusan pengadilan. Kalau kepala daerah sendiri berani mengangkangi hukum, bagaimana rakyat bisa percaya pada keadilan?” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas dengan menunjuk penjabat kepala desa sambil menyiapkan proses pemilihan ulang.

“Itu jalan terbaik agar tidak terjadi kekacauan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya. (red/ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru