Bupati Lantik 4 Kades Non-Legal Haram Hukumnya Kelola ADD DD & Berangkat ke Jatinangor

- Penulis Berita

Senin, 22 September 2025 - 14:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan Adi HI Adam (Foto/Nalarsatu.com)

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan Adi HI Adam (Foto/Nalarsatu.com)

HALSEL, Nalarsatu.com – Empat desa di Halmahera Selatan kini menjadi episentrum polemik demokrasi pasca pelantikan kepala desa yang dibatalkan oleh PTUN Ambon. Keempat desa tersebut adalah Desa Kuo (Gane Timur), Desa Goro-goro (Bacan Timur), Desa Gandasuli (Bacan Selatan), dan Desa Loleongusu (Mandioli Utara). Polemik ini tidak hanya memicu perdebatan hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat desa karena menyangkut legitimasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).

Adi Hi Adam, Ketua Barisan Rakyat Halsel, menilai status hukum empat kepala desa itu sudah tidak sah sehingga segala aktivitas pemerintahan maupun penggunaan anggaran tidak memiliki legitimasi.

“Empat kades itu haram hukumnya berangkat retret di Jatinangor Bandung, dan haram hukumnya mengelola ADD dan DD karena status mereka sudah dibatalkan melalui putusan PTUN,” tegas Adi, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan, membiarkan mereka tetap menjalankan roda pemerintahan desa sama saja dengan melawan hukum dan merusak tatanan demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, Bupati Halmahera Selatan seharusnya tidak menutup mata terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau empat kades ini tetap dipaksakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan desa, maka bukan saja melanggar hukum, tapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan keuangan desa. Ini jelas berbahaya bagi kepentingan rakyat,” ujarnya.

Adi juga melontarkan kritik keras kepada Bupati Halmahera Selatan yang dinilainya sengaja menabrak aturan hukum demi kepentingan politik. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan sikap pemimpin yang abai terhadap asas-asas pemerintahan yang baik.

“Bupati seharusnya jadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, bukan justru jadi contoh buruk dengan melawan putusan pengadilan. Kalau kepala daerah sendiri berani mengangkangi hukum, bagaimana rakyat bisa percaya pada keadilan?” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas dengan menunjuk penjabat kepala desa sambil menyiapkan proses pemilihan ulang.

“Itu jalan terbaik agar tidak terjadi kekacauan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya. (red/ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru