Polemik Pelantikan Empat Kepala Desa di Halsel, Advokat Hendra Kasim: Diskresi Bupati Keliru

- Penulis Berita

Rabu, 24 September 2025 - 04:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai sorotan. Kali ini, Advokat dan Legal Consultant, Hendra Kasim, melalui laman pribadinya (endrakasim.wordpress.com), menyoroti langkah Bupati Halsel yang dinilai keliru dalam menggunakan diskresi pemerintahan.

Hendra Kasim mengungkapkan, dirinya mendapatkan informasi polemik tersebut dari sejumlah kolega di Halmahera Selatan, terkait pelantikan Kepala Desa Gandasuli, Goro-Goro, Loleo Ngusu, dan Kuo. Dari hasil penelusurannya, akar persoalan berawal dari gugatan hasil pemilihan kepala desa di empat desa tersebut ke PTUN Ambon.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan hasil pemilihan dan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa, serta memerintahkan pencabutan SK dimaksud. Atas putusan tersebut, Bupati Halsel menindaklanjuti dengan membatalkan SK sesuai amar pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalah muncul ketika setelah membatalkan SK, Bupati kembali melantik empat Kepala Desa yang secara tegas telah diperintahkan pengadilan untuk dibatalkan. Langkah ini jelas keliru,” tegas Hendra.

Menurut Hendra, dasar hukum yang dipakai Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, adalah diskresi. Namun, ia menegaskan bahwa diskresi tidak bisa digunakan sembarangan.

“Diskresi hanya dapat diterapkan pada tiga keadaan, yakni ketika terjadi kekosongan hukum, norma tidak jelas, atau adanya keadaan darurat (force majeure) yang hanya bisa diatasi dengan kebijakan pemerintah. Kasus Halsel jelas tidak memenuhi syarat-syarat ini,” paparnya.

Hendra mengutip pandangan pakar hukum administrasi, Ridwan HR, yang menekankan bahwa diskresi merupakan kebebasan terbatas yang diberikan kepada pejabat tata usaha negara. Artinya, kewenangan ini bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) bila tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 23 UU Administrasi Pemerintahan.

“Dalam hukum administrasi berlaku asas tidak mencampuradukkan kewenangan. Bupati adalah pejabat administrasi, bukan Nabi. Keputusan yang sudah dibatalkan pengadilan tidak bisa dihidupkan kembali,” sindirnya tajam.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa persoalan di Halsel bukanlah kekosongan hukum yang dapat dijadikan dasar diskresi. Sebaliknya, sudah ada putusan pengadilan yang jelas dan mengikat.

“Oleh karena itu, langkah Bupati yang kembali melantik empat Kepala Desa setelah pembatalan SK adalah bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru