Bupati Halsel Langgar Putusan PTUN, BARAH Desak DPRD Gunakan Hak Angket

- Penulis Berita

Rabu, 24 September 2025 - 21:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus BARAH Ikbal Kadoya S.H (Foto/Ik)

Pengurus BARAH Ikbal Kadoya S.H (Foto/Ik)

Halsel, Nalarsatu.com – Langkah Bupati Halmahera Selatan yang nekat melantik empat kepala desa meski sudah ada putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuai kecaman keras.

Fungsionaris Barisan Rakyat Halmahera (BARAH), M. Ikbal Kadoya, SH, menilai tindakan Bupati bukan sekadar pelecehan terhadap lembaga peradilan, melainkan bentuk nyata kejahatan konstitusi.

“Ini bukan perkara sepele. Bupati terang-terangan melanggar hukum. DPRD tidak boleh diam. Mereka wajib hadir menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat undang-undang,” tegas Ikbal Kadoya, Selasa (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikbal mengingatkan, Pasal 365 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 menegaskan tiga fungsi DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam kerangka pengawasan, DPRD memiliki tiga hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyampaikan pendapat.

Menurutnya, hak angket adalah pintu masuk paling tepat untuk menyelidiki kebijakan Bupati yang sarat kontroversi, berdampak luas, dan jelas-jelas bertentangan dengan hukum.

“Hak angket jangan dipandang tabu. Itu mekanisme check and balance dalam demokrasi. Kalau DPRD takut menggunakan, justru itu menjadi kelucuan politik,” sindirnya.

Ikbal sekaligus menggugah nurani para legislator Halsel agar tidak ciut menghadapi manuver kekuasaan.

“Mereka lahir dari rahim aktivis yang memperjuangkan kebenaran. Saya yakin DPRD tidak akan tunduk, dan akan menggunakan hak angket demi marwah rakyat dan supremasi hukum,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru