Halsel, Nalarsatu.com – Langkah Bupati Halmahera Selatan yang nekat melantik empat kepala desa meski sudah ada putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuai kecaman keras.
Fungsionaris Barisan Rakyat Halmahera (BARAH), M. Ikbal Kadoya, SH, menilai tindakan Bupati bukan sekadar pelecehan terhadap lembaga peradilan, melainkan bentuk nyata kejahatan konstitusi.
“Ini bukan perkara sepele. Bupati terang-terangan melanggar hukum. DPRD tidak boleh diam. Mereka wajib hadir menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat undang-undang,” tegas Ikbal Kadoya, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ikbal mengingatkan, Pasal 365 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 menegaskan tiga fungsi DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam kerangka pengawasan, DPRD memiliki tiga hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyampaikan pendapat.
Menurutnya, hak angket adalah pintu masuk paling tepat untuk menyelidiki kebijakan Bupati yang sarat kontroversi, berdampak luas, dan jelas-jelas bertentangan dengan hukum.
“Hak angket jangan dipandang tabu. Itu mekanisme check and balance dalam demokrasi. Kalau DPRD takut menggunakan, justru itu menjadi kelucuan politik,” sindirnya.
Ikbal sekaligus menggugah nurani para legislator Halsel agar tidak ciut menghadapi manuver kekuasaan.
“Mereka lahir dari rahim aktivis yang memperjuangkan kebenaran. Saya yakin DPRD tidak akan tunduk, dan akan menggunakan hak angket demi marwah rakyat dan supremasi hukum,” pungkasnya.