Bupati Halsel Langgar Putusan PTUN, BARAH Desak DPRD Gunakan Hak Angket

- Penulis Berita

Rabu, 24 September 2025 - 21:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus BARAH Ikbal Kadoya S.H (Foto/Ik)

Pengurus BARAH Ikbal Kadoya S.H (Foto/Ik)

Halsel, Nalarsatu.com – Langkah Bupati Halmahera Selatan yang nekat melantik empat kepala desa meski sudah ada putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuai kecaman keras.

Fungsionaris Barisan Rakyat Halmahera (BARAH), M. Ikbal Kadoya, SH, menilai tindakan Bupati bukan sekadar pelecehan terhadap lembaga peradilan, melainkan bentuk nyata kejahatan konstitusi.

“Ini bukan perkara sepele. Bupati terang-terangan melanggar hukum. DPRD tidak boleh diam. Mereka wajib hadir menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat undang-undang,” tegas Ikbal Kadoya, Selasa (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikbal mengingatkan, Pasal 365 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 menegaskan tiga fungsi DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam kerangka pengawasan, DPRD memiliki tiga hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyampaikan pendapat.

Menurutnya, hak angket adalah pintu masuk paling tepat untuk menyelidiki kebijakan Bupati yang sarat kontroversi, berdampak luas, dan jelas-jelas bertentangan dengan hukum.

“Hak angket jangan dipandang tabu. Itu mekanisme check and balance dalam demokrasi. Kalau DPRD takut menggunakan, justru itu menjadi kelucuan politik,” sindirnya.

Ikbal sekaligus menggugah nurani para legislator Halsel agar tidak ciut menghadapi manuver kekuasaan.

“Mereka lahir dari rahim aktivis yang memperjuangkan kebenaran. Saya yakin DPRD tidak akan tunduk, dan akan menggunakan hak angket demi marwah rakyat dan supremasi hukum,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru