HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Ketua Bidang Hukum Dan Investigasi Barisan Rakyat Halmahera Selatan M. Ikbal Kadoya, SH menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan pelantikan tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Bupati.
Menurutnya, langkah Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, yang tetap melantik empat kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan PTUN, merupakan bentuk nyata pembangkangan hukum. M. Ikbal Kadoya bahkan menilai, sikap Kepala Bagian Hukum Setda Halsel, Yusran Umakamea, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), M.Zaki Abdul Wahab S.H, M.H justru memperlihatkan bahwa mereka tidak lagi menempatkan hukum sebagai panglima.
“Putusan PTUN itu jelas membatalkan. Artinya, pelantikan empat kades itu cacat hukum. Maka Kabag Hukum dan Kepala DPMD jangan cuci tangan. Mereka harus ikut bertanggung jawab karena memberikan pertimbangan dan dasar kepada Bupati,” tegas Ikbal, Sabtu (27/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, seharusnya pejabat hukum dan teknis seperti Kabag Hukum dan Kadis DPMD menjadi benteng agar Bupati tidak salah langkah, bukan justru mendorong pada kebijakan yang melawan hukum.
Ikbal menekankan, logika hukum yang benar adalah menghormati keputusan pengadilan. “Kalau sudah PTUN yang batalkan, ya harus PTUN juga yang dijaga. Kalau hukum yang batalkan, ya harus hukum juga yang tegakkan kembali. Tidak bisa ada tafsir seenaknya,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Yusran dan Zaki seolah memperlihatkan ajakan terbuka kepada Bupati Bassam untuk ikut serta dalam melawan hukum.
“Kalau pejabat hukum dan teknis sudah tidak lagi percaya hukum, lalu bagaimana rakyat bisa percaya pada pemerintah? Ini berbahaya,” kritik Ikbal dengan nada tegas.
Ia menilai, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi wajah pemerintahan di Halsel. “Pemerintah daerah tidak boleh menyepelekan putusan pengadilan. Itu sama saja merusak wibawa hukum di daerah ini,” lanjutnya.
Ikbal juga lantang menegaskan bahwa seluruh Anggota DPRD Halmahera Selatan tidak boleh tinggal diam.
“DPRD harus segera buat rapat lintas komisi dan panggil pihak-pihak terkait, termasuk Kabag Hukum, Kepala DPMD, dan Bupati sendiri. Ini menyangkut marwah hukum dan kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.