Putusan PTUN Membatalkan 4 Kades, Kabag Hukum Yusran dan Kepala DPMD Zaki Tidak Lagi Percaya Hukum, Ajak Bupati Bassam Ikut Serta

- Penulis Berita

Sabtu, 27 September 2025 - 15:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Ketua Bidang Hukum Dan Investigasi Barisan Rakyat Halmahera Selatan M. Ikbal Kadoya, SH menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan pelantikan tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Bupati.

Menurutnya, langkah Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, yang tetap melantik empat kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan PTUN, merupakan bentuk nyata pembangkangan hukum. M. Ikbal Kadoya bahkan menilai, sikap Kepala Bagian Hukum Setda Halsel, Yusran Umakamea, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), M.Zaki Abdul Wahab S.H, M.H justru memperlihatkan bahwa mereka tidak lagi menempatkan hukum sebagai panglima.

“Putusan PTUN itu jelas membatalkan. Artinya, pelantikan empat kades itu cacat hukum. Maka Kabag Hukum dan Kepala DPMD jangan cuci tangan. Mereka harus ikut bertanggung jawab karena memberikan pertimbangan dan dasar kepada Bupati,” tegas Ikbal, Sabtu (27/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, seharusnya pejabat hukum dan teknis seperti Kabag Hukum dan Kadis DPMD menjadi benteng agar Bupati tidak salah langkah, bukan justru mendorong pada kebijakan yang melawan hukum.

Ikbal menekankan, logika hukum yang benar adalah menghormati keputusan pengadilan. “Kalau sudah PTUN yang batalkan, ya harus PTUN juga yang dijaga. Kalau hukum yang batalkan, ya harus hukum juga yang tegakkan kembali. Tidak bisa ada tafsir seenaknya,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Yusran dan Zaki seolah memperlihatkan ajakan terbuka kepada Bupati Bassam untuk ikut serta dalam melawan hukum.

“Kalau pejabat hukum dan teknis sudah tidak lagi percaya hukum, lalu bagaimana rakyat bisa percaya pada pemerintah? Ini berbahaya,” kritik Ikbal dengan nada tegas.

Ia menilai, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi wajah pemerintahan di Halsel. “Pemerintah daerah tidak boleh menyepelekan putusan pengadilan. Itu sama saja merusak wibawa hukum di daerah ini,” lanjutnya.

Ikbal juga lantang menegaskan bahwa seluruh Anggota DPRD Halmahera Selatan tidak boleh tinggal diam.

“DPRD harus segera buat rapat lintas komisi dan panggil pihak-pihak terkait, termasuk Kabag Hukum, Kepala DPMD, dan Bupati sendiri. Ini menyangkut marwah hukum dan kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru