HALSEL, Nalarsatu.com – Proyek pembangunan jalan di RT 01/RW 03 Kelurahan Tomori, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan. Pasalnya, pengerjaan jalan sepanjang 244 meter dengan lebar 6 meter tersebut diduga dilakukan tanpa adanya kompensasi ganti rugi kepada pemilik lahan.
Tomi Nikolas, warga setempat sekaligus pemilik lahan, mengungkapkan kekecewaannya atas proses pembangunan jalan yang dilakukan sekitar bulan Juli lalu. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya dirinya telah meminta penjelasan kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR Halsel, Ade. Namun, setelah itu ia justru dipanggil oleh mantan Kepala Desa Ola Bahim untuk melakukan kesepakatan.
“Dalam kesepakatan itu ganti rugi belum dibicarakan alias pending. Tapi ketika saya kembali dari Jakarta, tiba-tiba jalan sudah dibangun begitu saja. Anehnya, tidak ada ganti rugi ataupun kompensasi sama sekali,” tegas Tomi, Senin (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, akibat dari pembangunan tersebut, aktivitas kendaraan di area tersebut menjadi terganggu karena tidak bisa melintas dengan leluasa.
“Saya sudah sampaikan jelas, saya minta tanggung jawab penuh dari Pemda Halsel, khususnya Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Saya tidak percaya lagi dengan Dinas terkait karena mereka sudah melangkahi hak saya sebagai pemilik lahan,” tambahnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Halsel maupun Pemda Halsel belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ganti rugi lahan pada proyek pembangunan jalan Tomori tersebut.