Bupati Halsel Nekat Lantik Empat Kades yang Sudah Dianulir PTUN, 30 Anggota DPRD Dituding Alami “Amnesia”

- Penulis Berita

Senin, 29 September 2025 - 12:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Keputusan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) melantik empat Kepala Desa terus menuai gelombang protes. Padahal, Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat Kades tersebut sudah jelas dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Kabid Hukum & Investigasi Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), M. Ikbal Kadoya, SH, menilai langkah Bupati Halsel merupakan tindakan yang secara terang-terangan menabrak hukum. Ia mendesak DPRD Halsel tidak lagi berdiam diri, melainkan segera menggunakan Hak Angket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

“Dalam situasi daerah yang tidak baik-baik saja akibat ulah Bupati, 30 Anggota DPRD Halsel justru diam dan menutup diri. Sikap bungkam ini seakan menegaskan bahwa DPRD sudah kehilangan daya ingat atas peristiwa penting di negeri ini DPRD Halsel mengalami amnesia,” tegas Ikbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Hak Angket adalah instrumen konstitusional yang melekat pada setiap anggota DPRD untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh kepala daerah. Mekanisme pengusulannya pun sederhana, namun anehnya DPRD Halsel justru menggiring opini bahwa Hak Angket adalah sesuatu yang rumit dan sakral.

“Inikan naif. 30 Anggota DPRD tidak boleh berpura-pura lemah. Publik Halmahera Selatan perlu memberi terapi kognitif agar DPRD segera sadar dari amnesia-nya,” seru Ikbal.

Selain BARAH, elemen lain seperti Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Persatuan Halmahera Selatan Independen (PHAI) juga ikut bersuara. Mereka menegaskan penolakan terhadap pelantikan empat Kades tersebut sekaligus mendesak DPRD Halsel menjalankan fungsi pengawasan dengan serius, bukan terus bersembunyi di balik diam.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru