Praktisi Hukum Muhammad Paldi, S.H.: Penyalahgunaan Wewenang Bupati Halsel Bisa Berujung Pemberhentian Tetap!

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 08:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai kritik keras. Praktisi hukum Muhammad Paldi, S.H., menegaskan tindakan Bupati Halsel yang tetap melantik empat kepala desa meski ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, tapi sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Pejabat pemerintahan dilarang melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya,” tegas Paldi Selasa (29/9).

Menurutnya, pelantikan tersebut jelas bertentangan dengan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Artinya, tindakan Bupati termasuk kategori sewenang-wenang karena bertentangan dengan putusan pengadilan. Konsekuensinya jelas: ada sanksi administratif berat hingga pemberhentian tetap dari jabatan kepala daerah,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paldi menuturkan, sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 sangat tegas. Seorang kepala daerah bisa diberhentikan dengan atau tanpa hak-hak keuangan dan fasilitas, bahkan publikasi pemberhentian di media massa dapat dijadikan bagian dari sanksi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tindakan Bupati Halsel juga telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf g dan Pasal 61 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. “Konsekuensi dari pelanggaran sumpah/janji jabatan itu jelas: pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c,” papar Paldi.

Praktisi hukum itu mengingatkan, penyalahgunaan kewenangan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal etika dan moral pejabat publik.

“Ini sudah mencederai asas legalitas, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Rakyat tidak bisa terus-menerus dibebani oleh tindakan arogan seorang pejabat yang tidak menghormati hukum,” tandasnya.

Menutup keterangannya, Paldi mengutip pesan Gus Dur: “Tidak ada jabatan di dunia ini yang perlu dipertahankan mati-matian.” Ia juga mengingatkan peringatan filosof Niccolò Machiavelli, bahwa “benteng terbaik seorang penguasa adalah tidak dibenci oleh rakyat. Sebab, tidak ada benteng yang bisa menyelamatkan seorang pemimpin jika ia sudah dibenci rakyatnya.”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru