Praktisi Hukum Muhammad Paldi, S.H.: Penyalahgunaan Wewenang Bupati Halsel Bisa Berujung Pemberhentian Tetap!

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 08:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai kritik keras. Praktisi hukum Muhammad Paldi, S.H., menegaskan tindakan Bupati Halsel yang tetap melantik empat kepala desa meski ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, tapi sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Pejabat pemerintahan dilarang melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya,” tegas Paldi Selasa (29/9).

Menurutnya, pelantikan tersebut jelas bertentangan dengan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Artinya, tindakan Bupati termasuk kategori sewenang-wenang karena bertentangan dengan putusan pengadilan. Konsekuensinya jelas: ada sanksi administratif berat hingga pemberhentian tetap dari jabatan kepala daerah,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paldi menuturkan, sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 sangat tegas. Seorang kepala daerah bisa diberhentikan dengan atau tanpa hak-hak keuangan dan fasilitas, bahkan publikasi pemberhentian di media massa dapat dijadikan bagian dari sanksi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tindakan Bupati Halsel juga telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf g dan Pasal 61 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. “Konsekuensi dari pelanggaran sumpah/janji jabatan itu jelas: pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c,” papar Paldi.

Praktisi hukum itu mengingatkan, penyalahgunaan kewenangan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal etika dan moral pejabat publik.

“Ini sudah mencederai asas legalitas, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Rakyat tidak bisa terus-menerus dibebani oleh tindakan arogan seorang pejabat yang tidak menghormati hukum,” tandasnya.

Menutup keterangannya, Paldi mengutip pesan Gus Dur: “Tidak ada jabatan di dunia ini yang perlu dipertahankan mati-matian.” Ia juga mengingatkan peringatan filosof Niccolò Machiavelli, bahwa “benteng terbaik seorang penguasa adalah tidak dibenci oleh rakyat. Sebab, tidak ada benteng yang bisa menyelamatkan seorang pemimpin jika ia sudah dibenci rakyatnya.”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru