Praktisi Hukum Muhammad Paldi, S.H.: Penyalahgunaan Wewenang Bupati Halsel Bisa Berujung Pemberhentian Tetap!

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 08:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai kritik keras. Praktisi hukum Muhammad Paldi, S.H., menegaskan tindakan Bupati Halsel yang tetap melantik empat kepala desa meski ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, tapi sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Pejabat pemerintahan dilarang melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya,” tegas Paldi Selasa (29/9).

Menurutnya, pelantikan tersebut jelas bertentangan dengan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Artinya, tindakan Bupati termasuk kategori sewenang-wenang karena bertentangan dengan putusan pengadilan. Konsekuensinya jelas: ada sanksi administratif berat hingga pemberhentian tetap dari jabatan kepala daerah,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paldi menuturkan, sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 sangat tegas. Seorang kepala daerah bisa diberhentikan dengan atau tanpa hak-hak keuangan dan fasilitas, bahkan publikasi pemberhentian di media massa dapat dijadikan bagian dari sanksi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tindakan Bupati Halsel juga telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf g dan Pasal 61 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. “Konsekuensi dari pelanggaran sumpah/janji jabatan itu jelas: pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c,” papar Paldi.

Praktisi hukum itu mengingatkan, penyalahgunaan kewenangan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal etika dan moral pejabat publik.

“Ini sudah mencederai asas legalitas, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Rakyat tidak bisa terus-menerus dibebani oleh tindakan arogan seorang pejabat yang tidak menghormati hukum,” tandasnya.

Menutup keterangannya, Paldi mengutip pesan Gus Dur: “Tidak ada jabatan di dunia ini yang perlu dipertahankan mati-matian.” Ia juga mengingatkan peringatan filosof Niccolò Machiavelli, bahwa “benteng terbaik seorang penguasa adalah tidak dibenci oleh rakyat. Sebab, tidak ada benteng yang bisa menyelamatkan seorang pemimpin jika ia sudah dibenci rakyatnya.”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru