ASN Napi Korupsi dan Mangkir Bertahun-tahun Masih Digaji, Bupati Halsel Jangan Tutup Mata

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 13:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Fakta mencengangkan kembali terungkap di tubuh birokrasi Kabupaten Halmahera Selatan Berinisial YH, mantan Kepala Puskesmas Gandasuli yang divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana BOK, ternyata hingga kini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan tetap menerima gaji setiap bulan.

Padahal, sejak putusan Pengadilan Tipikor Ternate tahun 2022, YH berstatus terpidana korupsi dan menjalani hukuman. Namun ironisnya, status kepegawaiannya tidak pernah diputus, bahkan ia tidak pernah hadir di kantor.

Menurut sumber internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan, mereka kaget ketika wartawan menayangkan nama YH sebagai mantan napi, karena saat dicek datanya, ia masih terdaftar aktif sebagai pegawai di Puskesmas Gandasuli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu dicek di sistem BKD, nama YS masih aktif di Puskesmas Gandasuli. Ini sangat aneh, seharusnya status ASN dicabut setelah ada putusan hukum tetap,” ungkap sumber internal BKD kepada Nalarsatu.com.

Sumber internal Puskesmas Gandasuli juga menyampaikan bahwa YH disebut-sebut telah dipindahkan ke Dinas Kesehatan Halsel. Namun, ketika hal itu dikonfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasim ia tegas membantah.

“Nama YS tidak ada di daftar pegawai Dinas Kesehatan,” kata Kadinkes Asia ketika dimintai keterangan.

Sebagaimana diketahui, YS divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli Bacan Selatan. Ia dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 338 juta lebih.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan BKD Halsel dan Dinas Kesehatan. Publik kini menanti penjelasan resmi Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, mengapa seorang mantan napi korupsi masih menerima gaji dari uang rakyat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru