HALSEL, Nalarsatu.com – Fakta mencengangkan kembali terungkap di tubuh birokrasi Kabupaten Halmahera Selatan Berinisial YH, mantan Kepala Puskesmas Gandasuli yang divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana BOK, ternyata hingga kini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan tetap menerima gaji setiap bulan.
Padahal, sejak putusan Pengadilan Tipikor Ternate tahun 2022, YH berstatus terpidana korupsi dan menjalani hukuman. Namun ironisnya, status kepegawaiannya tidak pernah diputus, bahkan ia tidak pernah hadir di kantor.
Menurut sumber internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan, mereka kaget ketika wartawan menayangkan nama YH sebagai mantan napi, karena saat dicek datanya, ia masih terdaftar aktif sebagai pegawai di Puskesmas Gandasuli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu dicek di sistem BKD, nama YS masih aktif di Puskesmas Gandasuli. Ini sangat aneh, seharusnya status ASN dicabut setelah ada putusan hukum tetap,” ungkap sumber internal BKD kepada Nalarsatu.com.
Sumber internal Puskesmas Gandasuli juga menyampaikan bahwa YH disebut-sebut telah dipindahkan ke Dinas Kesehatan Halsel. Namun, ketika hal itu dikonfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasim ia tegas membantah.
“Nama YS tidak ada di daftar pegawai Dinas Kesehatan,” kata Kadinkes Asia ketika dimintai keterangan.
Sebagaimana diketahui, YS divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli Bacan Selatan. Ia dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 338 juta lebih.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan BKD Halsel dan Dinas Kesehatan. Publik kini menanti penjelasan resmi Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, mengapa seorang mantan napi korupsi masih menerima gaji dari uang rakyat.