HALSEL, Nalarsatu.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Express kembali mencuat. Ketua Divisi Humas Halmahera Corruption Watch (HCW), Adi Hi. Adam, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengambil alih penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Express Tahun Anggaran 2006 ini menelan anggaran Rp 15,1 miliar dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 10,1 miliar.
Menurut Adi, sejak Kejati Malut terkesan mengabaikan putusan praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/PN.Tte yang memerintahkan Kejati Malut untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka H. Muhammad Kasuba, MA, dan Aminuddin, Akt., perkara ini justru terkesan jalan di tempat.
“Amar putusan pengadilan itu jelas, memerintahkan Kejati Maluku Utara untuk melanjutkan penyidikan. Tapi faktanya sampai hari ini mandek. Ini bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum yang sah. Karena itu, KPK harus segera melakukan supervisi dan ambil alih kasus ini,” tegas Adi, Kamis (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HCW menilai, lambannya Kejati dalam menindaklanjuti perkara ini membuka ruang bagi publik untuk menduga adanya intervensi politik dan kompromi hukum. Padahal, kasus MV Halsel Express menyangkut uang rakyat dengan kerugian negara yang besar.
“Kalau Kejati tidak berani, serahkan saja ke KPK. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Rakyat butuh kepastian, bukan drama hukum yang berlarut-larut,” sambungnya.
Adi menekankan, nama besar dan jabatan seseorang tidak boleh menjadi tameng untuk lolos dari jerat hukum. “Baik H. Muhammad Kasuba maupun Aminuddin harus segera diperiksa. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menutup mata,” tegasnya.
HCW memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan menyiapkan langkah-langkah hukum dan aksi publik jika Kejati Malut tetap diam.
“Kasus ini tidak bisa dikubur. Jika Kejati tidak bergerak, rakyat sendiri yang akan menuntut, dan KPK wajib turun menyelamatkan marwah hukum di Maluku Utara,” pungkas Adi. (red/ir)