BARAH Desak Penuntasan Kasus Dana Desa Kusubibi: Kerugian Capai Rp 993 Juta, Penegak Hukum Jangan Main Mata

- Penulis Berita

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) kembali turun ke jalan dengan aksi tegas pada Kamis (2/10/2025), menuntut aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Desa Muhammad Abdul Fatah yang diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian hampir Rp 1 miliar.

Dalam orasinya di depan Polres Halsel, orator BARAH, Ade Nyong Nafis, menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada permainan di belakang layar yang merugikan masyarakat,” tegasnya lantang Kamis (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BARAH menilai, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik gelap yang melindungi pihak tertentu. Padahal, laporan audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tertanggal 21 Maret 2025 secara terang-benderang menemukan penyimpangan dana desa dengan nilai fantastis, di antaranya:

Kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 593,6 juta

Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium sebesar Rp 168,7 juta

Kekurangan BLT sebesar Rp 20,6 juta

Kegiatan yang diragukan kebenarannya senilai Rp 210 juta lebih

Total temuan mencapai Rp 993 juta lebih, dan pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menyetor kembali ke kas desa dengan bukti setoran ke Inspektorat.

Isu ini bahkan sudah masuk meja DPRD Halsel melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BARAH. Dalam forum itu, Amat Edet menegaskan agar wakil rakyat tidak tutup mata. “Dugaan kerugian negara hampir Rp 1 miliar ini tidak boleh dibiarkan. DPRD harus memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong aparat segera menuntaskan kasus ini. Jangan ada pembiaran, karena ini menyangkut uang rakyat,” tegas Amat Kamis (2/10).

BARAH memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika aparat penegak hukum tetap lamban, mereka siap menggerakkan aksi yang lebih besar. “Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini dibongkar habis. Jangan biarkan korupsi dana desa menjadi penyakit yang terus merampas hak rakyat,” pungkas Ade Nyong Nafis. (red/Azu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru