Ternate,Nalarsatu.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara akhirnya bersuara lantang menanggapi laporan hukum yang dilayangkan kuasa hukum Anggota Bawaslu Kota Ternate, Agus Tampilang.
Ketua LPP-Tipikor Malut, Zaenal Ilyas, dalam keterangannya menegaskan, pernyataan Agus di sejumlah media terkesan emosional dan tidak berdasar hukum.
“Negara ini menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Bawaslu adalah bagian dari penyelenggara negara yang wajib terbuka, apalagi terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh komisionernya. Kalau publik dilarang tahu, lalu di mana letak kejujuran dan keadilan dalam pengawasan pemilu?” tegas Zaenal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zaenal menilai sikap Agus Tampilang sebagai kuasa hukum justru memelintir fakta dan tidak memahami konteks pemberitaan.
“Sejumlah media sudah lebih dulu memuat pengakuan mantan caleg yang menyerahkan uang ratusan juta kepada Komisioner Bawaslu yang notabene klien Agus sendiri. Kalau merasa dirugikan, kenapa Agus tidak lapor media ke Polda Malut atau Dewan Pers? Kenapa malah menyerang LPP Tipikor yang hanya menindaklanjuti laporan publik?” sindir Zaenal dengan nada tajam.
Lebih jauh, Alan menegaskan bahwa tantangan pembuktian yang dilontarkan Agus justru menunjukkan ketidaktahuannya terhadap hukum acara pidana.
“Dalam Pasal 66 KUHAP, pembuktian tindak pidana adalah tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum, bukan LPP Tipikor. Namun kami tetap punya bukti dan rekaman kesaksian yang menguatkan dugaan suap itu. Jadi jangan asal menggonggong tanpa dasar hukum,” tandasnya keras.
Zaenal juga menepis tudingan soal legalitas lembaganya.
“Legalitas LPP Tipikor jelas dan sah secara hukum. Kami hanya bertanggung jawab kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan kepada kuasa hukum yang kebingungan membela klien bermasalah. Jadi jangan sok menggurui,” serangnya.
Diketahui, Anggota Bawaslu Kota Ternate yang diduga kuat menerima uang ratusan juta telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Alan menilai langkah itu tepat dan harus dilanjutkan dengan pemberhentian permanen jika terbukti bersalah.
“Kasus ini akan kami kawal hingga ke pusat. Minggu depan kami resmi melaporkan ke Bawaslu RI dan DKPP di Jakarta. Tidak ada ruang aman bagi penyelenggara pemilu yang bermain uang,” tutup Zaenal menegaskan.
(Redaksi/Nalarsatu.com)