Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

- Penulis Berita

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Pertemuan terbuka antara pihak CSR Harita Nickel, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), perwakilan kelompok penerima Dana Bagi Hasil (DBH), serta Asosiasi Angkutan Laut dan Darat (ASLAD) menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang dituangkan dalam empat poin utama. Hearing yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, ini menjadi langkah nyata untuk menjawab aspirasi masyarakat Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Pertemuan yang berlangsung terbuka dan penuh dinamika tersebut membahas berbagai isu strategis menyangkut pengelolaan DBH, pemberdayaan ekonomi lokal, dan peningkatan infrastruktur transportasi masyarakat.

Dari hasil hearing dan diskusi antara BARAH, ASLAD, serta perwakilan masyarakat penerima DBH, disepakati empat poin penting sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pembangunan Jembatan Speedboat di Kawasi

Pihak CSR Harita Nickel, Pemerintah Desa Kawasi, ASLAD, dan kelompok penerima DBH menyepakati akan melakukan pertemuan lanjutan untuk menentukan waktu pelaksanaan pembangunan jembatan speedboat. Proyek ini diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan akses transportasi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di kawasan pesisir Kawasi.

2. Kuota Supplier Lokal untuk Kelompok Usaha Desa

CSR Harita Nickel berkomitmen memberikan kuota kerja sama bagi kelompok usaha lokal sebagai supplier perusahaan, dengan syarat kelompok tersebut telah memiliki badan usaha resmi. Kesepakatan ini dinilai sebagai bentuk nyata pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal agar dapat terlibat langsung dalam rantai pasok industri tambang.

3. Transparansi Pengelolaan DBH Desa Kawasi

BARAH dan perwakilan masyarakat menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam distribusi Dana Bagi Hasil, agar dana yang disalurkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Harita Nickel dan pemerintah desa diminta membuka ruang informasi publik secara berkala agar tidak ada lagi kesan tertutup dalam pengelolaan DBH.

4. Rencana Pembentukan Tim Bersama Pengawasan dan Evaluasi

Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk tim pengawasan independen yang terdiri dari unsur masyarakat, BARAH, dan pemerintah desa untuk memastikan seluruh hasil kesepakatan dijalankan sesuai waktu dan komitmen bersama. Tim ini akan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.

Ketua BARAH, Adi Hi Adam, dalam keterangannya menyebut hasil hearing ini adalah bentuk kemajuan signifikan dalam advokasi hak-hak masyarakat Kawasi.

“Kami tidak ingin lagi masyarakat hanya menjadi penonton. Kesepakatan ini adalah langkah awal menuju keadilan ekonomi di kawasan lingkar tambang,” tegas Adi Senin (6/10).

Sementara itu, perwakilan CSR Harita Nickel menegaskan pihaknya terbuka terhadap dialog konstruktif dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pertemuan ini dinilai sebagai momentum penting memperkuat kemitraan antara perusahaan tambang, masyarakat, dan pemerintah desa dalam kerangka pembangunan yang berkeadilan di Halmahera Selatan. (red/Az)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru