HALSEL, Nalarsatu.com – Pertemuan terbuka antara pihak CSR Harita Nickel, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), perwakilan kelompok penerima Dana Bagi Hasil (DBH), serta Asosiasi Angkutan Laut dan Darat (ASLAD) menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang dituangkan dalam empat poin utama. Hearing yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, ini menjadi langkah nyata untuk menjawab aspirasi masyarakat Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Pertemuan yang berlangsung terbuka dan penuh dinamika tersebut membahas berbagai isu strategis menyangkut pengelolaan DBH, pemberdayaan ekonomi lokal, dan peningkatan infrastruktur transportasi masyarakat.
Dari hasil hearing dan diskusi antara BARAH, ASLAD, serta perwakilan masyarakat penerima DBH, disepakati empat poin penting sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pembangunan Jembatan Speedboat di Kawasi
Pihak CSR Harita Nickel, Pemerintah Desa Kawasi, ASLAD, dan kelompok penerima DBH menyepakati akan melakukan pertemuan lanjutan untuk menentukan waktu pelaksanaan pembangunan jembatan speedboat. Proyek ini diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan akses transportasi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di kawasan pesisir Kawasi.
2. Kuota Supplier Lokal untuk Kelompok Usaha Desa
CSR Harita Nickel berkomitmen memberikan kuota kerja sama bagi kelompok usaha lokal sebagai supplier perusahaan, dengan syarat kelompok tersebut telah memiliki badan usaha resmi. Kesepakatan ini dinilai sebagai bentuk nyata pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal agar dapat terlibat langsung dalam rantai pasok industri tambang.
3. Transparansi Pengelolaan DBH Desa Kawasi
BARAH dan perwakilan masyarakat menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam distribusi Dana Bagi Hasil, agar dana yang disalurkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Harita Nickel dan pemerintah desa diminta membuka ruang informasi publik secara berkala agar tidak ada lagi kesan tertutup dalam pengelolaan DBH.
4. Rencana Pembentukan Tim Bersama Pengawasan dan Evaluasi
Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk tim pengawasan independen yang terdiri dari unsur masyarakat, BARAH, dan pemerintah desa untuk memastikan seluruh hasil kesepakatan dijalankan sesuai waktu dan komitmen bersama. Tim ini akan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.
Ketua BARAH, Adi Hi Adam, dalam keterangannya menyebut hasil hearing ini adalah bentuk kemajuan signifikan dalam advokasi hak-hak masyarakat Kawasi.
“Kami tidak ingin lagi masyarakat hanya menjadi penonton. Kesepakatan ini adalah langkah awal menuju keadilan ekonomi di kawasan lingkar tambang,” tegas Adi Senin (6/10).
Sementara itu, perwakilan CSR Harita Nickel menegaskan pihaknya terbuka terhadap dialog konstruktif dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pertemuan ini dinilai sebagai momentum penting memperkuat kemitraan antara perusahaan tambang, masyarakat, dan pemerintah desa dalam kerangka pembangunan yang berkeadilan di Halmahera Selatan. (red/Az)