HALSEL, Nalarsatu.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Lembaga legislatif itu dinilai telah berubah fungsi menjadi “tameng politik” bagi sejumlah kepala desa yang bermasalah, khususnya mereka yang tersandung persoalan pengelolaan dana desa.
Tudingan ini disampaikan oleh aktivis muda Maluku Utara, Muhammad Saifudin alias Amat Edet, usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Halsel pekan lalu. Aksi tersebut menyoroti dua persoalan utama, yakni pelantikan empat kepala desa yang menuai polemik dan temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
“Komisi I DPRD Halsel seharusnya menjadi pengawas kebijakan, bukan pelindung kepala desa yang bermasalah. Ada motif tertentu di balik langkah mereka mendesak bupati agar mengembalikan 12 kepala desa yang sedang dalam proses pembinaan,” tegas Amat kepada Nalarsatu.com, Senin (6/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Amat, langkah Komisi I yang terlalu keras menekan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk memulihkan jabatan 12 kepala desa tersebut justru mengabaikan esensi pengawasan dan akuntabilitas publik.
“Harusnya DPRD fokus pada tindak lanjut kasus dan penyelesaian temuan, bukan memperjuangkan jabatan kepala desa yang belum menyelesaikan tanggung jawab hukumnya,” ujarnya.
Amat kemudian menyinggung secara spesifik kasus mantan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halsel ditemukan adanya penyimpangan dana desa sebesar Rp 993 juta dari total anggaran Rp 1,3 miliar tahun anggaran 2024.
“Kalau temuan sebesar itu dianggap remeh, maka di mana fungsi pengawasan DPRD? Jangan sampai kepentingan politik mengalahkan kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan, keputusan Bupati untuk memberhentikan sementara 12 kepala desa adalah langkah pembinaan yang tepat, namun pengembalian jabatan mereka harus didasarkan pada pemulihan tanggung jawab keuangan dan proses hukum yang tuntas.
“Khusus untuk Desa Kusubibi, kepala desa baru bisa dikembalikan jika sudah mengembalikan dana Rp 993 juta ke kas desa atau menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” tutup Amat dengan nada tegas.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Komisi I DPRD Halsel belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Namun sumber internal di DPRD menyebut, rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan akan segera dijadwalkan untuk membahas tindak lanjut rekomendasi pengawasan dana desa di wilayah Bacan Barat.