Jakarta, Nalarsatu.com – Tekanan global terhadap Harita Group kian meningkat dan bergerak melampaui kritik lingkungan biasa. Operasi industri nikel raksasa tersebut di Pulau Obi, Maluku Utara, kini dituding mengarah pada dugaan kejahatan korporasi terstruktur yang mencakup pelanggaran hukum lingkungan, hak asasi manusia (HAM), prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, hingga ancaman terhadap kedaulatan ekonomi lokal.
Aktivis menilai persoalan di Pulau Obi bukan lagi sekadar dampak pembangunan, melainkan konsekuensi dari model bisnis ekstraktif yang dijalankan secara sistematis dengan mengabaikan hukum dan hak masyarakat setempat.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menyatakan kondisi Pulau Obi telah memenuhi unsur kehancuran ekologis yang disengaja. Perubahan drastis lanskap pulau, pencemaran air, serta konflik sosial yang meluas dinilainya bukan keniscayaan pembangunan, melainkan akibat langsung dari ekspansi tambang yang mengorbankan ruang hidup warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pulau Obi dulunya ruang hidup, sekarang berubah menjadi zona korban. Air tercemar, tanah dirampas, dan masyarakat dipaksa menanggung biaya dari keuntungan yang tidak pernah mereka nikmati,” ujar Yohanes.
Ia menegaskan, proses penguasaan lahan dan ekspansi industri nikel diduga dilakukan tanpa menghormati prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC), yang dalam hukum internasional merupakan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat.
Menurutnya, Harita Group tidak lagi dapat berlindung di balik narasi pembangunan dan hilirisasi.
“Jika sebuah korporasi secara sadar tetap beroperasi meski mengetahui dampak destruktif terhadap lingkungan dan manusia, itu bukan kelalaian, melainkan pembiaran yang patut diduga sebagai kejahatan korporasi,” tegasnya Sabtu (20/12).
Isu Lingkungan Bertemu Dugaan Korupsi
Dimensi hukum kasus ini kian mengeras ketika isu lingkungan bertaut dengan dugaan korupsi dan cacat tata kelola perizinan.
Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menyebut Harita Group sebagai bagian dari problem struktural industri nikel nasional yang sarat konflik kepentingan, perizinan bermasalah, serta dugaan aliran dana non-transparan.
“Industri nikel Indonesia tidak dibangun di atas supremasi hukum, tetapi di atas kompromi, pembiaran, dan dugaan suap. Fakta ini sudah pernah terbukti di pengadilan dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara. Harita Group adalah salah satu aktor dominan dalam sistem tersebut,” kata Igrissa.
Ia merujuk pada berbagai laporan investigatif lembaga antikorupsi yang mengungkap praktik penerbitan izin tambang dan smelter tanpa kepatuhan penuh terhadap aturan lingkungan dan fiskal.
Menurutnya, dampak dari praktik tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ketika pajak tidak optimal, izin bermasalah dibiarkan, dan kerusakan lingkungan tidak dipulihkan, itu sudah masuk wilayah hukum pidana, bukan sekadar kritik kebijakan,” ujarnya.
Bank dan Lembaga Keuangan Disorot
Igrissa juga menyoroti peran lembaga keuangan nasional dan internasional yang terus mendanai ekspansi Harita Group. Ia menilai bank-bank tersebut berpotensi ikut bertanggung jawab secara etik, bahkan hukum, apabila tetap membiayai proyek yang diduga melanggar hukum dan HAM.
“Pendanaan bukan tindakan netral. Jika bank mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran, maka pembiayaan itu bisa dianggap sebagai kontribusi terhadap kejahatan,” tegas alumnus Anti-Corruption Academy tersebut.
Laporan Market Forces dan The Prakarsa mengungkap bahwa pembiayaan Harita Group juga mengalir ke proyek PLTU batubara industri yang menyuplai smelter nikel. Temuan ini memperlihatkan kontradiksi antara klaim transisi energi hijau dan praktik industri yang justru menyumbang emisi karbon tinggi.
Dari sisi lingkungan, laporan Global Witness, The Gecko Project, serta investigasi media internasional menggambarkan situasi yang mengkhawatirkan di Pulau Obi. Operasi Harita dituding menyebabkan pencemaran berat air laut dan air tanah oleh logam berbahaya, termasuk Kromium Heksavalen yang bersifat karsinogenik.
Investigasi The Guardian, yang melibatkan aktivis lingkungan Erin Brockovich, bahkan mengungkap indikasi risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Kebocoran laporan internal perusahaan yang diberitakan media internasional turut mengakui adanya kontaminasi jangka panjang di area tambang dan pengelolaan tailing.
Di sisi lain, wilayah perairan Halmahera yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia kini terancam akibat sedimentasi dan polusi dari aktivitas tambang dan pengapalan nikel.
Meski demikian, Harita Nickel tetap berupaya meyakinkan pasar global dengan mengikuti audit standar IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance). Namun, langkah ini dinilai banyak pihak sebagai upaya pencucian citra (greenwashing dan whitewashing).
“Laporan Keberlanjutan dan partisipasi dalam audit IRMA harus dilihat secara kritis, karena tidak sebanding dengan temuan pelanggaran berat dan sistematis di lapangan,” kata Igrissa Sabtu (20/12).
Seruan Hentikan Pembelian Nikel dari Obi
Koalisi aktivis nasional dan internasional kini mengarahkan tekanan langsung kepada para pembeli nikel global, khususnya perusahaan kendaraan listrik dan baterai. Mereka menuntut penghentian pembelian dari Harita Group hingga seluruh dugaan pelanggaran diselidiki secara independen dan tuntas.
“Setiap nikel yang keluar dari Obi membawa jejak penderitaan manusia dan kehancuran alam. Membelinya berarti ikut menopang sistem yang melanggar hukum dan HAM,” tegas Igrissa.
Ia menambahkan, ekspansi agresif industri nikel Indonesia dengan dukungan modal dan teknologi asing telah menciptakan distorsi pasar global sekaligus ketergantungan baru yang berbahaya.
“Ini ujian nyata bagi komitmen dunia terhadap transisi energi yang adil. Jika energi bersih dibangun di atas kejahatan lingkungan dan korupsi, itu bukan transisi, melainkan pengulangan skandal korporasi,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Igrissa mengingatkan bahwa koalisi global kini memantau secara ketat sikap bank dan pembeli nikel dunia.
“Publik internasional memberi atensi serius. Siapa yang tetap mendanai dan membeli, harus siap dicatat sebagai bagian dari kejahatan yang mereka biayai sendiri,” pungkasnya.











