KUHP Baru 2026: Hubungan Seks di Luar Nikah Dipidana, Kritik terhadap Negara Terancam Hukuman

- Penulis Berita

Kamis, 1 Januari 2026 - 03:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUHP Baru Hubungan Seks diluar Nikah Bisa di Pidana (Foto/Warganet)

KUHP Baru Hubungan Seks diluar Nikah Bisa di Pidana (Foto/Warganet)

JAKARTA, Nalarsatu.com – Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan memuat sejumlah ketentuan baru yang menuai perhatian serta kritik publik, khususnya terkait potensi pembatasan kebebasan sipil.

KUHP baru setebal 345 halaman tersebut disahkan pada 2022 dan disebut pemerintah sebagai upaya membangun sistem hukum nasional yang selaras dengan nilai budaya dan norma hukum Indonesia. Namun, sejumlah pasal dinilai memiliki definisi yang luas dan berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, seperti dikutip Reuters pada Rabu (31/12), mengakui adanya risiko penyalahgunaan dalam penerapan KUHP baru tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang terpenting adalah adanya pengawasan publik. Semua hal yang baru tentu tidak langsung sempurna,” ujar Supratman.

Aktivis demokrasi dan pakar hukum menilai beberapa pasal dalam KUHP baru dapat mengancam kebebasan berpendapat serta membuka ruang kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Pemerintah, kata Supratman, menegaskan bahwa revisi KUHP ini telah disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya Indonesia saat ini, termasuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum pidana.

Beberapa ketentuan utama yang diatur dalam KUHP baru antara lain, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Namun, ketentuan ini hanya dapat diproses atas dasar pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.

Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman penjara hingga tiga tahun. KUHP baru juga mengatur larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Pasal mengenai “penyerangan kehormatan atau martabat” turut menjadi sorotan karena mencakup unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang dinilai memiliki tafsir luas dan rawan digunakan untuk membungkam kritik.

Menteri Hukum menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru. Pemerintah juga menegaskan bahwa bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026, akan tersedia mekanisme pengawasan guna membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, berbagai kalangan menilai pengawasan publik dan komitmen penegakan hukum yang adil akan menjadi faktor penentu apakah KUHP baru benar-benar memperkuat sistem hukum nasional atau justru menjadi ancaman bagi kebebasan sipil di Indonesia. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru