Diduga Beroperasi Tanpa Rekomtek BWS, Aktivitas Tambang PT Hijrah Nusatama di Sungai Desa Dolik Dipersoalkan

- Penulis Berita

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan PT Hijrah Nusatama di wilayah sungai Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan. Gerakan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Utara (GPM-GARUT) menilai operasional perusahaan tersebut sarat pelanggaran administratif dan cacat secara hukum.

Sorotan itu disampaikan dalam audiensi GPM-GARUT bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara pada Senin (5/1/2026). Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa PT Hijrah Nusatama diduga tidak pernah mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS Maluku Utara, meskipun aktivitas pertambangannya berada langsung di wilayah sungai.

Pejabat Pembuat Komitmen Sumber Daya Air (PPK SDA) BWS Maluku Utara, Ruslan Ambri, mengakui hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima permohonan maupun konfirmasi resmi dari PT Hijrah Nusatama terkait aktivitas pertambangan batuan di sungai Desa Dolik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejauh ini, PT Hijrah Nusatama tidak pernah melakukan konfirmasi maupun pengurusan rekomendasi teknis ke BWS Maluku Utara terkait aktivitas pertambangan di wilayah sungai Desa Dolik,” ujar Ruslan Ambri saat audiensi.

Ketua Umum GPM-GARUT, Gufran Abd Haji, menegaskan bahwa absennya Rekomtek BWS merupakan pelanggaran serius dan membuat aktivitas perusahaan tersebut patut dinyatakan ilegal.

“Kami menilai aktivitas PT Hijrah Nusatama mengalami kecacatan prosedural hukum. Karena perusahaan yang beroperasi di wilayah sungai wajib memiliki rekomendasi teknis dari BWS sebagai syarat administratif utama,” tegas Gufran.

Menurutnya, sejak beroperasi pada 2013 hingga 2026, PT Hijrah Nusatama tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan izin teknis yang diwajibkan oleh regulasi pengelolaan sumber daya air. Hal ini, kata dia, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.

GPM-GARUT juga menyoroti peran Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Maluku Utara yang diduga menerbitkan izin usaha pertambangan tanpa terlebih dahulu memastikan adanya Rekomtek dari BWS Maluku Utara.

“Kami mendesak BWS dan Dinas SDM Provinsi Maluku Utara untuk segera meninjau dan memverifikasi ulang seluruh administrasi PT Hijrah Nusatama. Penerbitan izin tanpa rekomendasi teknis BWS adalah bentuk kelalaian serius,” ujarnya.

Tak hanya itu, GPM-GARUT secara tegas meminta BWS Maluku Utara dan Dinas SDM Provinsi Maluku Utara segera mengajukan pemberhentian operasi PT Hijrah Nusatama hingga seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

“Jika dibiarkan, aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem sungai dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan di Halmahera Selatan,” pungkas Gufran. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT