Dua Perda Disahkan, DPRD Halsel Diingatkan Tak Berhenti di Palu Sidang

- Penulis Berita

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 DPRD Halmahera Selatan dalam agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda di ruang sidang paripurna. (Foto/Ibnu)

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 DPRD Halmahera Selatan dalam agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda di ruang sidang paripurna. (Foto/Ibnu)

LABUHA, Nalarsatu.com – Ketukan palu di ruang paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (12/1/2026), menandai pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun pengesahan tersebut bukan sekadar seremoni legislasi, melainkan ujian serius atas komitmen pengawasan DPRD dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan produk hukum yang telah disahkan.

Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 itu dihadiri Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah Safiun Radjulan, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua Ranperda yang disahkan masing-masing mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa digadang-gadang sebagai instrumen untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. Namun tantangan utamanya terletak pada implementasi di lapangan. Selama ini, lemahnya pengawasan dan praktik pembiaran kerap memicu persoalan administrasi desa, mulai dari pengelolaan anggaran hingga rendahnya akuntabilitas kepala desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Perda terkait perubahan struktur perangkat daerah membawa konsekuensi serius terhadap birokrasi dan keuangan daerah. Kenaikan status sejumlah OPD dari tipe C ke tipe B, bahkan tipe A, berpotensi menambah beban belanja pegawai. Tanpa disertai pengukuran kinerja yang ketat dan evaluasi berkelanjutan, perubahan struktur ini dikhawatirkan hanya memperbesar birokrasi, bukan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga dinilai sebagai langkah strategis sekaligus krusial. OPD baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun tanpa target yang terukur, transparansi pengelolaan, dan pengawasan yang konsisten, Bapenda berisiko menjadi sekadar penambahan nomenklatur tanpa dampak signifikan terhadap kemandirian fiskal daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan. Persetujuan bulat itu menegaskan sikap politik DPRD, sekaligus menambah tanggung jawab moral lembaga legislatif untuk mengawal pelaksanaan Perda secara nyata.

“Perda adalah produk hukum yang wajib dijalankan,” tegas Muslim Senin (12/1).

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa fungsi DPRD tidak berhenti pada pengesahan regulasi, melainkan berlanjut pada fungsi pengawasan. Tanpa pengawalan serius, Perda berpotensi hanya menjadi dokumen normatif yang jauh dari kepentingan dan kebutuhan publik. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru