Dua Perda Disahkan, DPRD Halsel Diingatkan Tak Berhenti di Palu Sidang

- Penulis Berita

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 DPRD Halmahera Selatan dalam agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda di ruang sidang paripurna. (Foto/Ibnu)

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 DPRD Halmahera Selatan dalam agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda di ruang sidang paripurna. (Foto/Ibnu)

LABUHA, Nalarsatu.com – Ketukan palu di ruang paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (12/1/2026), menandai pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun pengesahan tersebut bukan sekadar seremoni legislasi, melainkan ujian serius atas komitmen pengawasan DPRD dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan produk hukum yang telah disahkan.

Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 itu dihadiri Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah Safiun Radjulan, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua Ranperda yang disahkan masing-masing mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa digadang-gadang sebagai instrumen untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. Namun tantangan utamanya terletak pada implementasi di lapangan. Selama ini, lemahnya pengawasan dan praktik pembiaran kerap memicu persoalan administrasi desa, mulai dari pengelolaan anggaran hingga rendahnya akuntabilitas kepala desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Perda terkait perubahan struktur perangkat daerah membawa konsekuensi serius terhadap birokrasi dan keuangan daerah. Kenaikan status sejumlah OPD dari tipe C ke tipe B, bahkan tipe A, berpotensi menambah beban belanja pegawai. Tanpa disertai pengukuran kinerja yang ketat dan evaluasi berkelanjutan, perubahan struktur ini dikhawatirkan hanya memperbesar birokrasi, bukan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga dinilai sebagai langkah strategis sekaligus krusial. OPD baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun tanpa target yang terukur, transparansi pengelolaan, dan pengawasan yang konsisten, Bapenda berisiko menjadi sekadar penambahan nomenklatur tanpa dampak signifikan terhadap kemandirian fiskal daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan. Persetujuan bulat itu menegaskan sikap politik DPRD, sekaligus menambah tanggung jawab moral lembaga legislatif untuk mengawal pelaksanaan Perda secara nyata.

“Perda adalah produk hukum yang wajib dijalankan,” tegas Muslim Senin (12/1).

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa fungsi DPRD tidak berhenti pada pengesahan regulasi, melainkan berlanjut pada fungsi pengawasan. Tanpa pengawalan serius, Perda berpotensi hanya menjadi dokumen normatif yang jauh dari kepentingan dan kebutuhan publik. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru