Sengketa Lahan Bendung Kawasi Memanas, Harita Hentikan Aktivitas Sementara Sampai Lahan Di Bayarkan

- Penulis Berita

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OBI, Nalarsatu.com – Sengketa lahan pembangunan bendung di Desa Kawasi, Kilo 4 Sungai Akelamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas. Kamis 29/1/2026 Sore ini sekitar pukul 15.00 WIT, pihak Harita Group menyatakan menghentikan sementara seluruh aktivitas di area bendung hingga persoalan lahan diselesaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nani, selaku juru bicara Harita Group. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan lagi melakukan pekerjaan di lokasi bendung sebelum ada kejelasan penyelesaian sengketa dengan pemilik lahan.

“Kami tidak akan beraktivitas lagi di area bendung sampai masalah ini diselesaikan. Kami hanya meminta izin untuk besok, Jumat 30/1/2026, datang mengambil barang dan alat-alat perusahaan agar dapat digunakan di lokasi pekerjaan lain, karena masih banyak pekerjaan yang harus kami selesaikan,” ujar Nani Kamis (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Spanduk Larangan Beraktivitas di Lokasi Bendung Kawasi

Menanggapi hal tersebut, Ilham Hasan, salah satu ahli waris sekaligus pemilik lahan, menyatakan pihak keluarga mengizinkan perusahaan mengambil seluruh peralatan, namun menegaskan agar Harita tidak kembali beraktivitas di lokasi tersebut sebelum kewajiban ganti rugi diselesaikan.

“Silakan ambil barang dan alat-alat perusahaan. Tapi jangan kembali lagi sebelum lahan kami diselesaikan. Setelah itu barulah silakan beraktivitas,” tegas Ilham.

Bendung Harita Group Yang di Kerjakan

Ilham menegaskan, pernyataan ini merupakan sikap terakhir keluarga pemilik lahan agar semua pihak dapat saling memahami dan menghormati hak masing-masing.

“Kami sudah cukup bersabar. Harita selalu menyampaikan alasan objek vital, tapi bagaimana dengan lahan kebun kami? Kami taat hukum, tapi kami juga minta Harita taat hukum dan punya nurani,” ujarnya Kamis (29/1).

Pemilik Lahan & Pihak Harita Group

Diketahui, sengketa ini melibatkan lahan seluas 7,5 hektare milik 12 orang ahli waris yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi, meski pembangunan bendung telah berlangsung dan berdampak langsung pada kebun serta sumber penghidupan warga.

Hingga berita ini ditayangkan, situasi di lokasi bendung terpantau kondusif. Namun para pemilik lahan menegaskan akan tetap mempertahankan lahan mereka sampai ada penyelesaian yang adil dan tuntas dari pihak perusahaan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru