Bupati Halmahera Selatan Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pelantikan 4 Kepala Desa

- Penulis Berita

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara terkait persoalan pelantikan empat kepala desa, khususnya Kepala Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan.

Laporan tersebut diajukan oleh Yakobus Tawale melalui kuasa hukumnya, Bambang Joisangadji, S.H, menyusul dugaan maladministrasi dalam proses pelantikan kepala desa yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Berdasarkan dokumen yang diterima Nalarsatu.com, pengaduan resmi ke Ombudsman telah didaftarkan pada 7 Januari 2026. Laporan ini menduga adanya penyimpangan prosedur dan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pelantikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Bambang Joisangadji, menegaskan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan, termasuk putusan PTUN Ambon yang menjadi dasar keberatan hukum terhadap pelantikan dimaksud.

“Laporan kami sudah diterima secara resmi oleh Ombudsman Perwakilan Maluku Utara. Seluruh bukti pendukung telah kami serahkan dan dinilai cukup untuk ditindaklanjuti,” ujar Bambang kepada Nalarsatu.com Selasa (3/1).

Tindak lanjut atas laporan ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) dari Ombudsman dengan Nomor: T/0009/LM.42-30/0003.2026/I/2026, tertanggal 23 Januari 2026, yang ditujukan kepada pelapor.

Surat tersebut menegaskan bahwa Ombudsman telah memulai tahapan pemeriksaan awal dan akan menindaklanjuti pengaduan sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Azu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru