Kasus BPRS Halmahera Selatan: Praktisi Hukum Sarwin Hi Hakim Desak Kejaksaan Bertindak Tegas, Jerat Pelaku dengan UU Perbankan dan TPPU!

- Penulis Berita

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok, saat sidang Perselisihan Pilkada Halmahera Selatan di Mahkamah Konstitusi

Dok, saat sidang Perselisihan Pilkada Halmahera Selatan di Mahkamah Konstitusi

LABUHA, narasisatu.com – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan, semakin memanas. Penyaluran dana yang diduga tidak sesuai prosedur di bank milik daerah ini ditaksir merugikan negara hingga Rp15 miliar.

Pada Juni 2023, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mencopot Sekretaris Daerah Saiful Turuy dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aswin Adam dari jabatannya. Namun, hingga kini, publik belum melihat langkah hukum yang jelas terhadap keduanya, meski dugaan keterlibatan mereka dalam penyimpangan dana semakin kuat.

Praktisi hukum Sarwin Hi Hakim, SH, menegaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini jangan hanya dilihat dari perspektif tindak pidana korupsi saja. Jika memang ada penyalahgunaan wewenang dalam operasional bank, maka Undang-Undang Perbankan juga bisa diterapkan,” kata Sarwin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 21 Maret 2025.

Sarwin menjelaskan, Pasal 49 UU Perbankan mengatur sanksi pidana bagi pengurus bank yang melakukan pencatatan palsu atau tindakan melawan hukum lainnya. “Ancaman hukumannya berat, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 miliar,” tegasnya.

Selain itu, UU TPPU juga membuka ruang bagi penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang menyamarkan aliran dana haram. “Jika ada indikasi bahwa dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan lain atau disamarkan, maka Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU bisa diterapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pegawai bank yang terlibat dalam proses pencairan dana juga tidak bisa lepas dari jerat hukum. “Pasal 50 UU Perbankan jelas menyebutkan bahwa bank yang beroperasi tanpa prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi pidana,” tandas Sarwin.

Sarwin mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mempertimbangkan pasal-pasal di UU Perbankan dan TPPU sebagai instrumen hukum alternatif untuk menjerat para pelaku.

“Laporan dugaan tindak pidana perbankan ini bisa segera diajukan ke Polres Halmahera Selatan. Jangan sampai kasus ini hanya berjalan di tempat dan menguap begitu saja,” tegasnya. (*)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Berita Terbaru