BPD Desa Baru Soroti Mekanisme Musdes RKPDes oleh Pj Kades

- Penulis Berita

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (2/2/2026), yang membahas perencanaan pembangunan desa tahun anggaran berjalan. (Foto/Istimewa)

Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (2/2/2026), yang membahas perencanaan pembangunan desa tahun anggaran berjalan. (Foto/Istimewa)

HALSEL, Nalarsatu.com – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang digelar pada Senin (2/2/2026), menuai sorotan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Sala Satu Anggota BPD Desa Baru, Najin Kamhois, menyampaikan keberatannya terhadap mekanisme pelaksanaan Musdes yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami dari BPD Desa Baru menilai kegiatan Musyawarah Desa RKPDes yang dilaksanakan oleh Ibu Penjabat (Pj) Kepala Desa bersama pendamping kecamatan perlu dikaji kembali. Musyawarah Desa pada prinsipnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab BPD,” tegas Najin kepada Nalarsatu.com, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Najin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diperbarui, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Ia mengungkapkan dua poin yang menjadi catatan BPD:

“Pertama, tidak ada musyawarah internal yang dibuka bersama BPD dan para kepala dusun sebelum pelaksanaan Musdes. Kedua, kami menilai ada tahapan yang tidak dilalui sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi,” ujarnya.

Menurutnya, dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Desa ditegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis, termasuk perencanaan pembangunan desa melalui RKPDes.

Selain itu, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa mengatur bahwa penyusunan RKPDes harus melalui tahapan perencanaan partisipatif dan dibahas dalam forum Musdes.

“Kami berharap ke depan setiap tahapan perencanaan pembangunan desa dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” tambah Najin.

Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Baru maupun pihak pendamping atau Camat Kecamatan Obi belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.

BPD Desa Baru menyatakan tetap membuka ruang koordinasi dan komunikasi guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan serta menjaga stabilitas di tengah masyarakat. (Azwar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru