HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik terkait rencana konsultasi publik PT Poleko Yubarsons di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah perwakilan warga menilai proses yang digelar bersama konsultan Lembaga Wana Aksara belum memenuhi prinsip partisipasi publik secara menyeluruh.
Perwakilan masyarakat Obi, Yusran Dais, menyampaikan bahwa forum yang digelar di Kantor Kecamatan Obi tersebut dinilai belum memenuhi unsur konsultasi publik sebagaimana dipahami masyarakat. Ia menyoroti undangan yang disebut ditandatangani oleh pihak konsultan, bukan langsung oleh perusahaan sebagai pemrakarsa kegiatan.
Selain itu, ia menyebut undangan hanya ditujukan kepada kepala desa dan tidak disampaikan secara langsung kepada warga yang dianggap terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika masyarakat tidak diundang secara langsung dan tidak diberi ruang menyampaikan pendapat, maka forum itu sulit disebut sebagai konsultasi publik yang utuh,” ujar Yusran, Minggu (22/02/2026).
Forum tersebut diketahui berlangsung di Kantor Kecamatan Obi dan dihadiri unsur Muspika, di antaranya Camat Obi Ali La Jarahia, Danramil yang diwakili Sertu Rano Asnawi, serta Kapolsek Obi yang diwakili Riki.
Menurut Yusran, camat seharusnya menjaga posisi netral sebagai pejabat pemerintah dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah kecamatan harus memastikan keterlibatan masyarakat secara terbuka dan transparan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa dan BPD bertindak sesuai mandat masyarakat dalam setiap proses yang menyangkut kepentingan publik.
“Mereka adalah representasi warga. Setiap sikap atau keputusan harus melalui musyawarah terbuka,” ujarnya.
Sebagai bentuk sikap, perwakilan masyarakat menyampaikan dua tuntutan. Pertama, meminta agar seluruh tahapan kegiatan dihentikan sementara sampai mekanisme konsultasi publik dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Kedua, meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melakukan audit terhadap proses fasilitasi forum tersebut guna memastikan kesesuaian dengan aturan administrasi pemerintahan.
“Kami tidak anti investasi. Namun investasi harus taat aturan dan menghormati partisipasi masyarakat,” tegas Yusran.
Saat dikonfirmasi, Camat Obi Ali La Jarahia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan rapat pra-konsultasi publik yang difasilitasi oleh pihak konsultan, bukan forum pengambilan keputusan.
Menurut Ali, agenda pertemuan dimaksudkan untuk memaparkan hasil survei di delapan desa pada tahun 2025 terkait keberadaan aktivitas PT Poleko Yubarsons.
“Kegiatan itu sifatnya pra-konsultasi. Belum masuk pada tahap pengambilan keputusan atau persetujuan apa pun,” jelas Ali saat dikonfirmasi Senin (23/2).
Ia menjelaskan, forum tersebut belum sempat membahas substansi materi karena sebagian peserta menyampaikan penolakan sejak awal kegiatan dibuka.
“Baru dibuka, sudah ada peserta yang menyatakan penolakan sehingga forum tidak dilanjutkan. Jadi belum ada pemaparan materi secara lengkap dan tidak ada keputusan yang dihasilkan,” ujarnya.
Ali juga menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya memfasilitasi penggunaan tempat sebagai bagian dari fungsi pelayanan pemerintahan, tanpa memiliki kewenangan untuk menentukan persetujuan atau penolakan atas rencana kegiatan perusahaan.
“Kami di kecamatan bersikap netral. Tugas kami hanya memfasilitasi ruang pertemuan. Soal substansi dan proses selanjutnya tentu menjadi kewenangan pihak perusahaan dan instansi teknis terkait,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Poleko Yubarsons maupun konsultan Wana Aksara belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Nalarsatu.com akan terus berupaya menghubungi seluruh pihak guna memastikan informasi yang berimbang dan komprehensi. (red)











