Pemilik Lahan di Soligi Mengaku Dirugikan, Kebun 6,5 Hektar dan 400 Pohon Cengkeh Digusur; Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Perjanjian

- Penulis Berita

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Alimusu 6,5 Hektare di Desa Soligi Kecamatan Obi Selatan Halmahera Selatan (Foto/Nalarsatu.com)

Lahan Alimusu 6,5 Hektare di Desa Soligi Kecamatan Obi Selatan Halmahera Selatan (Foto/Nalarsatu.com)

BACAN, Nalarsatu.com – Dugaan praktik tidak adil terhadap warga kembali mencuat di wilayah lingkar industri tambang di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang pemilik lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Alimusu La Damili, mengaku merasa dirugikan setelah kebun miliknya seluas sekitar 6,5 hektar yang ditanami kurang lebih 400 pohon cengkeh diduga telah digusur oleh pihak perusahaan.

Alimusu menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pembayaran resmi dari perusahaan terkait penguasaan lahan tersebut. Ia mengaku hanya pernah menerima uang sebesar Rp300 juta yang diberikan oleh Kepala Desa Kawasi, yang menurutnya saat itu dijelaskan sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai pembayaran atau transaksi jual beli tanah.

“Uang itu bukan dari perusahaan, tapi dari kepala desa. Waktu itu disampaikan hanya sebagai tanda terima kasih, bukan jual beli tanah,” ujar Alimusu Jumat (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik Lahan Alimusu La Damili

Ia juga mengaku memiliki keterbatasan dalam membaca dan menulis karena tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Selain itu, kondisi pendengarannya juga kurang baik. Situasi tersebut, menurutnya, membuat dirinya tidak sepenuhnya memahami maksud dari pemberian uang tersebut maupun proses yang terjadi setelahnya.

Alimusu menilai jumlah uang Rp300 juta tidak sebanding dengan luas lahan serta ratusan pohon cengkeh produktif yang berada di dalam kebunnya. Ia bahkan menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa dirinya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun.

“Pak Alimusu mau mengembalikan uang Rp300 juta itu, karena dari awal disebut hanya sebagai tanda terima kasih. Jadi tanah itu tidak pernah dijual,” ujar pihak yang mendampingi Alimusu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Alimusu La Damili dari BJS Law Firm, Bambang Joisangaji, S.H, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara serius dari perspektif hukum perdata, khususnya terkait keabsahan suatu kesepakatan atau perjanjian.

Bambang menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, suatu kesepakatan dapat dinilai cacat secara hukum apabila terjadi karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Karena itu apabila suatu kesepakatan terjadi dalam kondisi tersebut, maka secara hukum kesepakatan itu dapat dimohonkan pembatalannya,” ujar Bambang Jumat (6/3).

Ia juga menyoroti informasi yang diterima pihaknya terkait mekanisme penyerahan uang kepada kliennya yang dinilai tidak lazim dalam suatu transaksi jual beli tanah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa komunikasi awal terkait lahan tersebut terjadi antara pihak perusahaan dan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, sebelum kemudian uang sebesar Rp300 juta diserahkan kepada pemilik lahan.

“Informasi yang kami terima, komunikasi awal diduga terjadi antara pihak perusahaan dengan kepala desa. Setelah itu barulah uang tersebut diantarkan kepada pemilik lahan. Mekanisme seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan dari sisi transparansi dan keabsahan suatu transaksi,” jelas Bambang.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diuji secara hukum karena pemilik lahan diduga tidak terlibat secara langsung dalam proses kesepakatan awal, sementara setelah pemberian uang tersebut lahan justru digusur.

“Jika mekanismenya seperti itu, maka patut diduga ada proses transaksi yang tidak transparan. Karena itu kami perlu menelusuri apakah ada unsur kekhilafan, penyesatan, atau bentuk rekayasa dalam proses tersebut,” katanya.

Bambang menegaskan bahwa apabila benar terdapat kesepakatan yang lahir karena kekhilafan atau penipuan, maka berdasarkan ketentuan hukum perdata perjanjian tersebut dapat dimohonkan pembatalannya di pengadilan.

“Berkaitan dengan kasus yang disampaikan klien kami, apabila memang ada kesepakatan atau perjanjian yang terjadi karena kekhilafan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan, maka perjanjian tersebut secara hukum dapat dimohonkan pembatalannya,” tegas Bambang.

Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, serta bukti-bukti kepemilikan lahan guna mengkaji langkah hukum selanjutnya.

Menurut Bambang, pihaknya juga telah mempertimbangkan langkah somasi kepada pihak-pihak terkait. Apabila somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dengan itikad baik, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

“Jika somasi yang kami layangkan tidak ditanggapi, maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Desa Kawasi,” ujarnya.

Selain aspek perdata, Bambang juga menilai perkara ini berpotensi memiliki dimensi pidana, khususnya apabila terbukti terdapat tindakan perusakan tanaman cengkeh milik kliennya saat proses penggusuran lahan berlangsung.

“Apabila benar terjadi pengerusakan terhadap tanaman cengkeh milik klien kami, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana. Bahkan tidak menutup kemungkinan dapat dikaji sebagai tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” jelasnya.

Pengukuran Lahan Batas Air Koli

Ia menegaskan bahwa apabila somasi yang akan dilayangkan tidak mendapat tanggapan dengan itikad baik, maka pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah hukum pidana dengan melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

“Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka selain langkah perdata, kami juga akan mempertimbangkan melaporkan perkara ini secara pidana kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Bambang.

Hingga berita ini diterbitkan, Nalarsatu.com telah berupaya menghubungi Direktur LA Harita Group, Hasto, melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp lebih dari 10 kali untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kepala Desa Kawasi juga masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi. Redaksi Nalarsatu.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT