PPPK Layak Dapat TPP, DPRD Halmahera Selatan Dorong Pemkab Berlaku Adil

- Penulis Berita

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I Iksan U. Basrah (Foto : nalarsatu.com/WP)

Wakil Ketua Komisi I Iksan U. Basrah (Foto : nalarsatu.com/WP)

HALSEL,nalarsatu.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Iksan U. Basrah, menilai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, pemerintah daerah perlu bersikap adil dalam memberikan kesejahteraan bagi para aparatur sipil negara.

Iksan menegaskan bahwa meskipun secara status PPPK berbeda dengan PNS—terutama dalam hal kewenangan menduduki jabatan struktural—namun dari segi tugas dan jam kerja, keduanya memiliki kesamaan.

“Pemerintah harus adil, harus memposisikan PNS dan PPPK itu sama. Bedanya hanya pada jabatan, tetapi secara fungsi dan beban kerja, tidak jauh berbeda,” ujar Iksan, Senin (24/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai mantan tenaga honorer di Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Iksan mengaku memahami betul tantangan yang dihadapi pegawai, terutama saat menghadapi beban ekonomi menjelang hari-hari besar seperti Idulfitri dan Natal. Oleh karena itu, ia mendorong Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk mempertimbangkan kebijakan tambahan penghasilan bagi PPPK.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, anggaran daerah masih cukup untuk mengakomodasi kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2024 mencapai Rp250 miliar, sehingga peluang untuk mengalokasikan dana bagi TPP PPPK masih terbuka.

“Ini hanya soal regulasi teknis. Pemerintah bisa mengatur mekanismenya agar tetap sesuai aturan dan tidak membebani APBD secara berlebihan,” ungkapnya.

Meski begitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur, menegaskan bahwa hingga saat ini TPP hanya diberikan kepada PNS. Menurutnya, belum ada regulasi yang mengatur pemberian tunjangan tersebut kepada PPPK.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan tersebut dapat berubah di masa mendatang. “TPP ini kan kebijakan Bupati. Jadi, mudah-mudahan ke depan PPPK bisa mendapatkannya,” ujar Muhammad, Jumat (21/3/2025).

Muhammad juga menjelaskan bahwa penerimaan PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan jumlah pegawai yang diterima mencapai ribuan. Pada 2024, misalnya, sebanyak 2.835 orang lolos seleksi PPPK untuk tiga formasi jabatan, yakni tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Dengan semakin banyaknya PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Iksan berharap pemerintah daerah dapat segera mengakomodasi TPP bagi mereka demi meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pelayanan publik. (WP)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Resmi Tutup Festival Olahraga dan Pameran UMKM
DPRD Halsel Siap Tindaklanjuti PHK Sardi Alham Cs Jika Ada Laporan Resmi
Pantai Kalumata Ternate Dipenuhi Sampah, Warga Merasa Tergangu
Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi
Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru
Bambang Joisangadji Nilai DPRD dan Pemda Halsel Abai Tangani Kasus PHK
Korsleting Kabel Picu Percikan Api di Kios Tomori, PLN ULP Bacan Sigap Atasi Ancaman Kebakaran
HIPMI Halsel Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Rekrut Anggota Baru
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:56 WIT