Bendera Sobek Stengah Tiang di Malaria Center Labuha, Kelalaian atau Krisis?

- Penulis Berita

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPTD Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Foto/Wangkep)

UPTD Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Foto/Wangkep)

Labuha,nalarsatu.com – Pemandangan tak biasa terlihat di depan Malaria Center Labuha, yang dikelola oleh UPTD Dinas Kesehatan Halmahera Selatan. Bendera Merah Putih tampak sobek dan berkibar setengah tiang tanpa keterangan resmi. Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya di kalangan warga: apakah ini sekadar kelalaian, atau mencerminkan persoalan yang lebih dalam?

Seorang warga Gane, Iksan (35), mengungkapkan kekecewaannya saat melihat kondisi bendera yang lusuh dan tidak terawat.

“Bendera itu bukan sekadar kain, tapi simbol kehormatan bangsa. Kalau dibiarkan seperti ini, apakah ini hanya keteledoran, atau ada hal yang lebih serius yang perlu kita perhatikan?” ujarnya, Kamis (28/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Bambang Joisangadji menegaskan bahwa penggunaan bendera dalam kondisi rusak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

“Pasal 24 UU tersebut jelas melarang penggunaan bendera negara yang robek, luntur, atau kusut. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bambang juga menyoroti pengibaran bendera setengah tiang tanpa alasan resmi sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap protokol negara.

“Sebagai institusi publik, Malaria Center seharusnya menjadi contoh dalam menjaga simbol negara. Kelalaian ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bisa mencerminkan lemahnya manajemen dan rendahnya kesadaran nasionalisme,” tambahnya. (WP)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT