Misteri 15 M di BPRS Saruma: Cicak vs Buaya, Siapa Menang?

- Penulis Berita

Senin, 7 April 2025 - 10:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grafis :nalarsatu.com

Grafis :nalarsatu.com

LABUHA, nalarsatu.com – Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan, semakin menuai kritik tajam. Praktisi hukum Sarwin Hi Hakim, S.H, menilai ada indikasi kuat intervensi kekuasaan yang menghambat proses hukum di tingkat daerah.

Sarwin menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan skandal korupsi besar yang melibatkan pejabat daerah dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp15 miliar. Ia menduga ada kekuatan tertentu yang berupaya menahan laju penegakan hukum. “Jangan sampai ini menjadi pertarungan klasik Cicak versus Buaya, di mana KPK sebagai lembaga independen harus berhadapan dengan aparat penegak hukum daerah yang terindikasi melindungi pihak-pihak tertentu,” tegasnya, Minggu, 7 April 2025.

KPK Harus Bertindak!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sarwin menyoroti bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini berwenang mengambil alih kasus yang:

1. Melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.

2. Menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

3. Mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Kasus BPRS Saruma memenuhi tiga syarat tersebut. Namun, anehnya, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan seolah berjalan di tempat. Jika ada tarik-menarik kepentingan di tingkat daerah, maka KPK harus turun tangan untuk menghindari kesan impunitas bagi pelaku kejahatan keuangan,” ujarnya.

Selain UU Tipikor, Sarwin juga menekankan bahwa kasus ini berpotensi melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Siapa yang Dilindungi?

Sarwin secara tegas menyebut nama mantan Sekretaris Daerah Saiful Turuy dan mantan Kepala BPKAD Aswin Adam, yang telah dicopot oleh Bupati Usman Sidik pada Juni 2023. “Pencopotan jabatan tidak sama dengan pertanggungjawaban hukum. Jika ada indikasi kuat keterlibatan mereka, mengapa sampai saat ini belum ada tindakan tegas? Apakah mereka sedang dilindungi?” ujarnya.

Jangan Biarkan Cicak Kalah Lagi!

Menurut Sarwin, jika penanganan kasus ini terus berlarut-larut, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum daerah. “Ini bukan kali pertama kita melihat skenario di mana kasus besar digantung tanpa kejelasan. Jika KPK tidak segera bertindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bahwa ‘Buaya’ masih bisa mengendalikan jalannya hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat sipil siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, kami akan melaporkan langsung ke KPK. Jangan biarkan Cicak kalah lagi dalam pertarungan melawan Buaya,” pungkasnya. (WP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Resmi Tutup Festival Olahraga dan Pameran UMKM
DPRD Halsel Siap Tindaklanjuti PHK Sardi Alham Cs Jika Ada Laporan Resmi
Pantai Kalumata Ternate Dipenuhi Sampah, Warga Merasa Tergangu
Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi
Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru
Bambang Joisangadji Nilai DPRD dan Pemda Halsel Abai Tangani Kasus PHK
Korsleting Kabel Picu Percikan Api di Kios Tomori, PLN ULP Bacan Sigap Atasi Ancaman Kebakaran
HIPMI Halsel Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Rekrut Anggota Baru
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:56 WIT