Misteri 15 M di BPRS Saruma: Cicak vs Buaya, Siapa Menang?

- Penulis Berita

Senin, 7 April 2025 - 10:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grafis :nalarsatu.com

Grafis :nalarsatu.com

LABUHA, nalarsatu.com – Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan, semakin menuai kritik tajam. Praktisi hukum Sarwin Hi Hakim, S.H, menilai ada indikasi kuat intervensi kekuasaan yang menghambat proses hukum di tingkat daerah.

Sarwin menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan skandal korupsi besar yang melibatkan pejabat daerah dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp15 miliar. Ia menduga ada kekuatan tertentu yang berupaya menahan laju penegakan hukum. “Jangan sampai ini menjadi pertarungan klasik Cicak versus Buaya, di mana KPK sebagai lembaga independen harus berhadapan dengan aparat penegak hukum daerah yang terindikasi melindungi pihak-pihak tertentu,” tegasnya, Minggu, 7 April 2025.

KPK Harus Bertindak!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sarwin menyoroti bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini berwenang mengambil alih kasus yang:

1. Melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.

2. Menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

3. Mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Kasus BPRS Saruma memenuhi tiga syarat tersebut. Namun, anehnya, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan seolah berjalan di tempat. Jika ada tarik-menarik kepentingan di tingkat daerah, maka KPK harus turun tangan untuk menghindari kesan impunitas bagi pelaku kejahatan keuangan,” ujarnya.

Selain UU Tipikor, Sarwin juga menekankan bahwa kasus ini berpotensi melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Siapa yang Dilindungi?

Sarwin secara tegas menyebut nama mantan Sekretaris Daerah Saiful Turuy dan mantan Kepala BPKAD Aswin Adam, yang telah dicopot oleh Bupati Usman Sidik pada Juni 2023. “Pencopotan jabatan tidak sama dengan pertanggungjawaban hukum. Jika ada indikasi kuat keterlibatan mereka, mengapa sampai saat ini belum ada tindakan tegas? Apakah mereka sedang dilindungi?” ujarnya.

Jangan Biarkan Cicak Kalah Lagi!

Menurut Sarwin, jika penanganan kasus ini terus berlarut-larut, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum daerah. “Ini bukan kali pertama kita melihat skenario di mana kasus besar digantung tanpa kejelasan. Jika KPK tidak segera bertindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bahwa ‘Buaya’ masih bisa mengendalikan jalannya hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat sipil siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, kami akan melaporkan langsung ke KPK. Jangan biarkan Cicak kalah lagi dalam pertarungan melawan Buaya,” pungkasnya. (WP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT